Beri Uang Damai Rp100 Juta, Hukuman Anggota DPRD Palembang Pelaku Penganiayaan Dikorting

Oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen yang menganiaya wanita di SPBU di Palembang, divonis hukuman 4 bulan penjara.

oleh Nefri Inge diperbarui 10 Nov 2022, 07:59 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 07:59 WIB
[Bintang] Heboh Pesan Berantai Murid di Jakarta Timur Pukul Gurunya
Heboh Pesan Berantai Murid di Jakarta Timur Pukul Gurunya. (Ilustrasi: thirdforcenews.org.uk)

Liputan6.com, Palembang - Video penganiayaan seorang wanita oleh oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen, yang dilakukan di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sempat viral di media sosial (medsos).

Korban bernama Juwita Puspa Sari, mengalami luka memar dan bengkak di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya. Korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.

Kasus penganiayaan tersebut sudah bergulir ke meja hijau secara daring. Syukri Zen yang menjadi terdakwa, divonis empat bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).

Majelis Hakim Agus Aryanto menyatakan, perbuatan Syukri Zen terbukti bersalah dan terancam pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan. Serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim PN Palembang.

Salah satu hal yang meringankan hukumannya, terdakwa dinilai bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Uang Damai

Beri Uang Damai Ratusan Juta, Anggota DPRD Palembang Dapat Hukuman Ringan
Sidang online kasus penganiayaan yang menjerat oknum anggota DPRD Palembang Syukri Zen, di PN Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Langkah damai yang dilakukan terdakwa ke korban, yakni dengan memberikan uang kompensasi sebesar Rp100 juta. Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima vonis putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang Ursula Dewi menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.

"Yang menjadi pertimbangan majelis hakim, jika terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban,” kata tim kuasa hukum terdakwa, Supendi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya