Bupati Cianjur Tetapkan 30 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa

Pemkab Cianjur memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 30 hari, terhitung mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

oleh Dewi Divianta diperbarui 22 Nov 2022, 13:51 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2022, 13:51 WIB
Longsor Akibat Gempa Tutup Jalan Utama Cipanas - Cianjur
Petugas memeriksa rumah yang rusak akibat gempa bumi di Ciheranhg Jaya, Pacet, Cianjur, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Longsor akibat gempa membawa sebuah angkot yang diduga berisi penumpang dan truk ke dalam jurang, evakuasi pun akan dilanjutkan esok hari. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Cianjur - Pemkab Cianjur memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 30 hari, terhitung mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Keputusan itu langsung ditandatangani Bupati Cianjur Herman Suherman.

Tanggap darurat bencana itu diberlakukan setelah, bencana alam yang melanda kabupaten tersebut adalah, gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) pada Senin siang (21/11/2022), dan menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian materi. Update dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Selasa (22/11/2022) pukul 09.55 WIB dilaporkan sudah 103 orang meninggal dunia.

BNPB menyebut mayoritas warga meninggal karena tertimpa reruntuhan bangunan yang ambruk saat peristiwa terjadi. Tak hanya banyaknya korban meninggal dan luka-luka, sebanyak 25 orang masih dilaporkan hilang. Hingga berita ini diturukan, pencarian masih terus dilakukan hingga siang ini.

Sebanyak 377 orang luka-luka di Kabupaten Cianjur, 1 orang luka sedang di Kabupaten bandung, 1 orang luka berat dan 9 orang luka ringan di Kabupaten Sukabumi, dan 2 orang luka ringan di Kabupaten Bogor.

 

Bantuan untuk Cianjur

Warga mengungsi bertambah menjadi 7.060 jiwa yang tersebar di beberapa tiik. Selain itu, 8 KK mengungsi di Kabupaten Sukabumi dan 4 jiwa mengungsi di Kabupaten Bogor.

Untuk kerusakan infrastruktur tercatat sebanyak 3.075 rumah rusak ringan, 33 unit rumah rusak sedang, dan 59 rumah rusak berat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban jiwa, kerusakan infrastruktur, lokasi pengungsian, dan kebutuhan mendesak.

Sementara itu, BNPB juga telah memberikan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp1,5 miliar dan bantuan logistik darurat senilai Rp500 juta.

Bantuan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur pada saat tinjauan lapangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Wakil Komisi VIII DPR RI, Kepala BNPB, dan Kepala BMKG.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada warga di Kabupaten Cianjur dan sekitarnya untuk mengungsi apabila dirasa rumahnya masih belum aman dari bahaya gempabumi. Warga diimbau untuk tetap waspada akan adanya potensi gempa susulan.

Warga juga diminta untuk mengikuti dan mendapatkan informasi dari kanal resmi BNPB, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah setempat.

Infografis Rentetan Gempa di Cincin Api Pasifik
Infografis Rentetan Gempa di Cincin Api Pasifik. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya