Berdayakan Masyarakat Sumsel Melalui Program PS Kemitraan Kehutanan

Program PS skema Kemitraan Kehutanan digagas sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melalui akses legal bagi masyarakat untuk mengelola areal dalam kawasan hutan di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 18 Des 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 23:00 WIB
Berdayakan Masyarakat Sumsel Melalui Program PS Kemitraan Kehutanan
Penandatanganan tujuh Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel (Dok. Humas PT MHP / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara (KHN) atau Hutan Hak/Hutan Adat. Program ini dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Mmasyarakat sebagai pelaku utama meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. PS juga yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi.

Di Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri, ada empat kabupaten yang akan menjalani PS Kemitraan Hutan dari PT Musi Hutan Persada (MHP) di Sumsel.

Keempat kabupaten tersebut yakni, kabupaten yakni Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, Musi Rawas (Mura) dan Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Bahkan hingga Desember 2022, MHP melaksanakan program PS skema Kemitraan Kehutanan sebanyak 9 NKK seluas 864,34 hektare, yang melibatkan 240 Kepala Keluarga.

Head CD & PS PT MHP Yan Adha mengatakan, program PS skema Kemitraan Kehutanan digagas sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, melalui akses legal bagi masyarakat untuk mengelola areal dalam kawasan hutan.

Bahkan di tanggal 2 November 2021 lalu, PT MHP sudah menandatangani tujuh Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan.

“Skema ini juga sebagai wahana penyelesaian konflik atas sumber daya hutan yang terjadi antara Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan masyarakat yang sudah memanfaatkan kawasan hutan,” katanya, Jumat (16/12/2022).

Tanggal 13 Desember 2022, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumsel didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, melakukan penandatanganan dua Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Program PS Skema Kemitraan Kehutanan, antara MHP dan KTH Jaya Makmur Desa Seleman, Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

HHBK

Berdayakan Masyarakat Sumsel Melalui Program PS Kemitraan Kehutanan
Penandatanganan tujuh Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) program Perhutanan Sosial Skema Kemitraan di Sumsel (Dok. Humas PT MHP / Nefri Inge)

Pada Pola pemanfaatan Hutan Hasil Bukan Kayu (HHBK), seluas 216,44 hektare, yang melibatkan 113 Kepala Keluarga (KK), dan dengan KTH Tunas Harapan Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, pola pemanfaatan HHK seluas 196,39 hektare yang melibatkan 52 orang kepala keluarga.

Di tanggal 1 Desember 2022, dilakukan seremonial penandatangan NKK antara MHP dengan KTH Tunas Harapan, di aula kantor Camat Ujan Mas, yang dihadiri oleh camat dan Kepala Desa Ujan Mas lama serta Kepala Desa Ujan Mas Ulu.

“Ke depannya MHP akan terus melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui program Kemitraan Kehutanan dengan masyarakat yang berada di sekitar areal PBPH-nya,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya