Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, menangkap seorang pria berinisial SL. Dia diduga melakukan penikaman terhadap istrinya, LAB, pada Kamis malam, 22 Desember 2022.
Kekerasan dalam rumah tangga ini membuat korban menderita luka berat. Beruntung nyawanya masih tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di klinik sebuah perusahaan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Kuansing Ajun Komisaris Besar Rendra Oktha Dinata menjelaskan, kasus suami tikam istri ini bermula ketika pelaku menyuruh korban meminjam uang ke tetangga. Korban tidak mau karena keluarganya sudah banyak berutang.Â
"Pelaku marah dan menyuruh korban masuk kamar untuk tidur," kata Rendra melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Inspektur Satu Dodi Hajri, Selasa petang, 27 Desember 2022.
Korban masuk kamar dan berbaring bersama anak-anaknya. Korban tak menyadari pelaku marah besar dan masuk ke kamar membawa gunting kain.Â
Pelaku yang marah besar kemudian menusuk istrinya itu berkali-kali. Hal ini membuat anak-anak korban histeris melihat perbuatan ayah kepada ibunya.Â
"Korban ditusuk di depan anak-anaknya," kata Dodi.Â
Â
Â
**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:
1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
Warga Berdatangan
Teriakan korban dan anak-anaknya membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku kabur dari rumahnya sementara korban langsung dievakuasi warga ke klinik perusahaan.Â
"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri," jelas Dodi.Â
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam usai kejadian, pelaku ditangkap dan ditahan di Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.Â
"Pelaku ditangkap pada Jumat dini hari," ucap Dodi.Â
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Â
Advertisement