BPJS Putuskan Kerja Sama Dengan Klinik Kesehatan dan RS, Ratusan Pasien di Makassar Galau

Ratusan pasien Fisio Terapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara itu kini bingung harus kemana lagi untuk menjalani terapi.

oleh Fauzan diperbarui 27 Des 2022, 12:31 WIB
Diterbitkan 27 Des 2022, 12:30 WIB
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan sejumlah klinik kesehatan dan rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan. Mereka yang diputus kerja samanya di antaranya adalah Rumah Sakit Grestelina dan Klinik Cerebellum yang berada di Kota Makassar serta Klinik Rafi yang berada di Kabupaten Gowa.

Direktur Utama Klinik Cerebellum, dr Yose Waluyo membenarkan kabar tersebut. Dia menyebutkan bahwa kerja sama antara klinik kesehatannya tersebut dengan pihak BPJS Kesehatan akan resmi berakhir pada 31 Desember 2022. 

"Nanti hari Sabtu tanggal 31 Desember baru resmi putus kerja samanya," kata Yose kepada Liputan6.com, Senin (26/12/2022).

Lebih jauh dokter yang akrab disapa Oce itu menjelaskan bahwa dari surat yang diterimanya ada dua alasan mengapa pihak BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan Klinik Cerebellum. Pertama adalah adanya dugaan bahwa Klinik Cerebellum tidak tidak taat dan patuh terhadap regulasi yang ada. 

"Ada dua alasan utama, yang pertama itu berkaitan dengan ketataan dan kepatuhan tentang regulasi dari BPJS dan sebagainya sehingga tidak terjadi pelayanan yang efisien dan efektif. Mereka anggap seperti itu," sebut Yose.

Tetapi, lanjutnya, hal tersebut bisa dia bantah. Menurut Yose, selama ini klinik Cerebellum selalu mendapat nilai 100 dalam penilaian 7 indikator kepatuhan BPJS Kesehatan.

"BPJS itu mempunyai tools terukur yaitu tujuh indikator kepatuhan dan dari tujuh indikator kami di Bulan November itu nilainya 100. Sementara rumah sakit lain ada yang 70, 80, 90, dan mereka masih tetap dilanjut kerja samanya. Kami tidak dilanjut padahal nilai kami 100," ucapnya.

Alasan kedua yang menjadi penyebab diputusnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Klinik Cerebellum adalah adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh klinik Cerebellum berupa penyuntikan. Penyuntikan tersebut dalam buku peraturan Perhimpunan Dokter Rehabilitasi Indonesia memang dilarang.

"Alasan kedua itu katanya ada kasus yang belum terselesaikan. Kasus itu adalah ada suatu tindakan yaitu berupa penyuntikan atau injeksi pada lutut, dokter rehab melakukannya ditempat saya, sebenarnya ini sudah terjadi dari 2019. Mereka bilang dokter rehab tidak boleh menyuntik itu di klinik dan hanya boleh di rumah sakit,"

Belakangan pihak Klinik Cerebellum sendiri telah menyurat ke Perhimpunan Dokter Rehabilitasi Indonesia dan mempertanyakan peraturan tersebut. Dari jawaban yang diterimanya, Perhimpunan Dokter Rehabilitasi Indonesia menyebutkan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja dilakukan.

"Perhimpunan Dokter Rehabilitasi Indonesia itu sudah kami surati, dan mempertanyakan apakan memang tidak boleh menyuntik dan kami mendapat jawaban bahwa itu boleh-boleh saja. Surat jawaban itu kemudian kami tembuskan ke pihak BPJS tapi pihak BPJS tidak mau tahu dan tetap mengacu pada buku peraturan tersebut," jelas Yose.

Seharusnya, harap Yose, alasan-alasan di atas tidak langsung serta merta mmbuat pihak BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan pihak Klinik Cerebellum. Karen dua alasan yang menjadi penyebab pemutusan kerja sama itu bukanlan Fraud.

"Ini kan bukan Fraud, seharusnya di pending dulu. Ini hanya perbedaan persepsi dalam melihat suatu kasus. Setidaknya dipending dulu bukan langsung pemutusan kerja sama," harapnya.

 


Melayani Ratusan Pasien Setiap Hari

Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)
Klinik Cerebellum Makassar (Liputan6.com/Fauzan)

Mulanya, pihak Klinik Cerebellum sendiri hanya pasrah atas pemutusan kerja sama tersebut. Namum belakangan pasien-pasien yang menjalani perawatan di klinik kesehatan tersebut mulai bergejolak hingga mempertanyakan pemutusan kerja sama tersebut mengapa bisa terjadi.

"Dengan adanya kejadian ini awalnya kami pasrah-pasrah saja. Tapi semakin kesini para pasien bergolak dan menganggap bahwa kami yang mau putus dengan pihak BPJS," jelasnya.

Apalagi, lanjut Yose, setiap harinya Klinik Cerebellum menerima sedikinya 700 pasien untuk menjalani perawatan. Pasien-pasien tersebut adalah pasien yang menjalani terapi pasca stroke, anak berkebutuhan khusu, down syndrom, autis dan lain sebagainya.

"Apalagi kami kan memang 600 sampai 700 orang per hari. Sementara pasien anak berkebutuhan khusus itu sekitar 200 per hari, seperti down syndrom, autis, ADHT dan sebagainya," jelasnya.

Pasien-pasien tersebut tidak perlu mengantri cukup lama untuk mendapatkan penanganan di klinik Cerebellum. Alasannya adalah Klinik Cerebellum merupakan satu-satunya fasyankes yang memiliki 20 alat okupasi terapi dan terapi wicara yang ada di Kota Makassar.

"Mereka itu menjalani terapi tiap hari di klinik kami. Terapi yang mereka jalani itu adalah Fisioterapi, Okupasi Terapi dan Terapi Wicara. Fisioterapi memang hampir semua rumah sakit punya alatnya. Tapi okupasi terapi dan terapi wicara itu kami punya 20," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Yose, di Kota Makassar hanya ada 4 rumah sakit yang memiliki alat okupasi terapi dan terapi wicara. Mereka adalah Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Rumah Sakit Tajuddin Khalid, Rumah Sakit Hermina dan Rumah Sakit Siloam.

"RSWS sebagai rumah sakit pusat rujukan nasional hanya punya 4, RS Tajuddin Khalid punya 2 atau 4 , kemudian RS Hermina juga punya dan RS Siloam punya 1 atau 2. Karena terbatas jumlahnya, pasti pasien antri. Karena anggaplah ada 40 faskes di Kota Makassar mungkin hanya 5 di antaranya yang punya. Bayangkan kalau tiba-tiba ada 200an pasien yang kesana dalam satu waktu, pasien harus bagaimana?," sebut Yose.

 


Pasien Mengeluh

Sementara itu, sejumlah pasien di klinik Cerebellum mengeluhkan pemutusan kerja sama pihak BPJS Kesehatan dengan klinik kesehatan yang ada di Jalan Swadaya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar tersebut. Pemutusan kerja sama tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan yang harus ia jalani di klinik Cerebellum.

Nurhayati Muin, salah seorang pasien stroke yang menjalani terapi di klinik Cerebellum mengaku bingung kemana lagi dirinya harus menjalani terapi hingga kondisinya benar-benar pulih dari penyakit stroke yang dideritanya. Dia mengaku telah bertanya ke sejumlah rumah sakit yang ada di Kota Makassar namun memperoleh informasi bahwa tidak penanganan seperti yang diberikan oleh klinik Cerebellum.

"Saya selaku pasien berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada BPJS. Tapi yang saya sayangkan saat ini kemana lagi kita menjalani terapi, karena menurut dokter kita masih harus terapai. Sedangkan saya sudah bertanya ke rumah sakit yang lain tidak ada yang seperti Cerebellum ini cara penanganannya, cara terapi dan penanganan kepada pasien," kata Nurhayati kepada wartawan, Senin (26/12/2022). 

Nurhayati pun berharap kedepannya pihak BPJS Kesehatan bisa tetap melanjutkan kerja sama dengan klinik Cerebellum. Apalagi selain dirinya yang merupakan pasien penyakit stroke, banyak pasien lain yang menjalani perawatan dan terapi di klinik Cerebellum dengan mengandalkan BPJS Kesehatan.

"Harapan saya untuk saat ini dan kedepannya, mudah-mudahan pihak BPJS Kesehatan mau melanjutkan kerja sama dengan pihak Cerebellum karena kami  pasien sangat membutuhkan terapi ini," ucapnya.


Tanggapan Pihak BPJS Kesehatan Makassar

Ilustrasi BPJS 2
Ilustrasi BPJS (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E. L. Borotoding membenarkan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Klinik Cerebellum dan BPJS Kesehatan yang berlaku untuk 1 (satu) tahun dan secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

"BPJS Kesehatan berprinsip pada peningkatan mutu dan pembiayaan efektif dalam pelaksanaannya dimana hal ini bertujuan untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efektif. Hal ini juga bertujuan agar dana amanah yang diberikan kepada BPJS Kesehatan dari masyarakat dikelola dengan baik dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Greisthy dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (27/12/2022).

Dalam melakukan evaluasi selama periode perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan memiliki indikator yang lengkap dan komperhensif, tidak melihat dari satu aspek saja. Terdapat beberapa indikator mutu dan komitmen pelayanan yang tertuang dalam hak dan kewajiban.

"Sehingga indikator kepatuhan terhadap kontrak pada Klinik Cerebellum yang diklaim memiliki hasil yang baik, tidak menjadi satu-satunya indikator untuk menilai suatu Faskes akan dilanjutkan kerja sama atau tidak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang berkualitas secara komperhensif sesuai hak peserta dan standar mutu layanan dengan pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya. 

Dalam hal tidak dilanjutkannya perjanjian kerja sama dengan klinik Cerebellum dikarenakan masih terdapatnya kewajiban yang belum diselesaikan sebagai mitra yang baik selama perjanjian kerja sama penyelenggaraan program JKN. BPJS Kesehatan berkewajiban memastikan seluruh proses penyelenggaraan program JKN terlaksana secara akuntabel, transparan dan profesional.

BPJS Kesehatan memiliki tanggungjawab untuk memastikan pengalihan peserta dan memastikan bertanggungjawab menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan. Pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022 karena masuk kedalam pelayanan bulan Desember 2022 sehingga tidak perlu dirujuk ke Faskes lain.

"Analisa kebutuhan mengenai distribusi peserta dari klinik Cerebellum masih mencukupi untuk dapat dialihkan dan ditangani oleh 15 Faskes lain yang memilki pelayanan yang sama seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara dan terapi okupasi," tutupnya.

 


Akan Dimediasi Gubernur Sulsel

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Liputan6.com/Fauzan)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (Liputan6.com/Fauzan)

 

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan memediasi permasalahan antara sejumlah klinik kesehatan dan rumah sakit yang ada di Makassar dan Gowa. Sudirman mengaku akan menghubungi langsung Direktur BPJS Kesehatan untuk mencari jalan tengah terhadap permasalahan tersebut. 

"Saya akan telepon nanti direktur BPJS-nya yah dan menanyakan ada apa," kata Sudirman kepada wartawan, Senin (26/12/2022).

Selain itu, kata Sudirman, dirinya juga akan mempelajari lebih jauh permasalahan tersebut, pasalnya kejadian ini berkaitan dengan nasib ratusan warga yang ada. Dia juga telah mengomunikasikan ini dengan Anggota DPR RI Komisi VIII, Ashabul Kahfi.

"Kita sudah komunikasi dengan tadi juga anggota DPR (Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi) juga, kita akan pelajari" Sudirman memungkasi. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya