Liputan6.com, Tanah Bumbu - Sumber daya alam bumi Kalimantan Selatan cukup berlimpah, selain sumber energi untuk bahan bakar, juga terdapat sumber energi tak terbarukan. Keberadaan Gua Liang Bangkai di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu memberikan daya tarik dan berpotensi menjadi objek wisata.
Gua Liang Bangkai ini diperkirakan pernah dihuni oleh manusia prasejarah sekitar 3.000 SM. Dibuktikan dengan keberadaan artefak, alat rumah tangga dan kerangka tulang manusia purba. Terdapat pula lukisan purba di dinding gua.
Di dalam gua terdapat gua-gua lainnya, serta gua di sekitar gunung batu karst itu. Diantaranya gua Utama, 7 Pintu, Sumur, Putri, Salju, Batu Ukir, Ruan Pengantin, Lurung Pupuk, Khayangan, Kelelawar, Ceruk Jamur, Landak, Babi, Candi dan Susu.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Penamaan gua ini dikarenakan bau di dalam goa yang seperti bau bangkai akibat banyak kotoran kelelawar. Khusus di gua Kelelawar terdapat habitat Kelelawar berkembang biak, termasuk anakan yang bergelantungan di dinding gua.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, mengapresiasi Gua Liang Bangkai itu yang masuk kedalam wilayah pegunungan Meratus. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian situs Geopark Meratus.
“Ini patut kita apresiasi, situs ini sudah mendapat pengakuan secara nasional dan saat ini tengah diperjuangkan ke tingkat Internasional atau Unesco, selain ini ada juga 50 situs lainnya,” sebut Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel, Sabtu (31/12/2022).
Pembagian situs lainnya yang tengah diperjuangkan oleh Pemprov Kalsel diantaranya, Intangible Site, Cultural Site, Infrastuktur Site, Natural Site, Geological Site dan Sosio Ekonomi. Disebutkan kesemuanya akan terus digaungkan seiring telah menjadi salah satu program skala prioritas Pemprov Kalsel.
Apresiasi ini gambaran keseriusan Pemprov Kalsel dalam menjaga aset kekayaan alam Kalsel sebagai energi yang terbarukan untuk kedepannya lebih terjaga dan lestari. Terkait dengan ini pula, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar bersama sejumlah Kepala SKPD Prov Kalsel mengunjungi langsung Gua Liang Bangkai itu.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pengembangan Wisata
Objek wisata bernuansa sejarah ini merupakan bagian dari program untuk dikembangkan dan dilestarikan melalui Geopark Meratus. Nantinya akan dikembangkan pula sebagai salah satu objek wisata andalan di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
Geopark atau Taman Bumi merupakan wilayah geografis tunggal yang menyatu, di mana situs geologi dan bentang alamnya dikelola secara holistik, komponen pengembangan Kawasan Geopark meliputi Pengembangan Masyarakat, Pembangunan Ekonomi dan Konservasi. Pemerintah provinsi dan Kabupaten Tanah Bumbu terus melakukan sosialisasi dan upaya untuk pengembangan Gua Liang Bangkai menjadi salah satu dari 50 situs Geopark Meratus.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu, Hamaludin menyebutkan pengembangan Liang Bangkai memiliki potensi yang besar dalam ekosistem Geopark Meratus. Hal itu disebutkan atas jalinan sinergitas pemerintah provinsi dan kabupaten.
“Kami punya harapan besar dengan masuknya sebagai Geopark Meratus, Pemprov Kalsel akan membantu melakukan pengembangan-pengembangan sesuai dengan perencanaan yang ada, khususnya di kawasan gua Liang Bangkai,” ujar Hamaludin, Selasa (3/1/2023).
Disebutkan pula jika Liang Bangkai ini memiliki potensi yang sangat lain dari pada yang lain, khususnya di kawasan geopark di Gunung Meratus. Pasalnya di gua tersebut terdapat peninggalan prasejarah baik berupa lukisan-lukisan, tengkorak manusia pun ada yang ditemukan para ahli atau para peneliti yang ada di Kalimantan Selatan.
“Oleh karena itu harapan kami dengan adanya pengembangan Liang Bangkai dapat terwujud, apalagi nantinya dengan adanya akses cepat Banjarbaru menuju Tanah Bumbu dapat mempercepat mobilisasi pengunjung atau wisatawan,” lanjutnya.
Jarak tempuh dari Kota Banjarbaru-Tanah Bumbu melalui jalan nasional selama ini ditempuh sekitar Lima jam. Sementara itu, Pemprov Kalsel telah membuat jalan pintas yang diklaim nantinya hanya membutuhkan waktu Satu setengah jam saja.
Sedangkan jarak tempuh menuju Gua Liang Bangkai dari Kota Batulicin sekitar Satu jam. Perjalanan dapat ditempuh menggunakan kendaraan bermotor roda empat.
Guna menjaga kelestarian situs tersebut, pemerintah setempat mengajak kepada pengunjung untuk mematuhi petunjuk yang terpasang di depan gua.
Enam poin petunjuk menyusuri Gua Liang Bangkai yakni, wajib didampingi tour guide, dilarang mencoret-coret dinding gua, jaga sikap dan dengarkan arahan dan petunjuk tour, wajib menggunakan senter jika masuk ke dalam gua, buang sampah pada tempatnya, dan terakhir utamakan keselamatan.
Papan informasi terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta ketentuan pidana juga terpasang. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Advertisement