Liputan6.com, Serang - Ibunda Norma Risma diperiksa Polda Banten atas laporan Rozy Zay Hakiki. Rihana dimintai keterangan oleh penyidik selama tiga jam.
Baca Juga
Advertisement
"Hari ini beliau dipanggil sebagai saksi dari laporan RZ tentang pencemaran nama baik," ujar Agus Triono, pengacara Rihana, di Mapolda Banten, Jumat (13/01/2023).
Rihana dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik kepolisian, termasuk kebenaran informasi yang beredar di media sosial (medsos), kalau dia dengan menantunya tertangkap basah sedang berduaan di kosan, kemudian diarak warga karena dituding melakukan perbuatan mesum.
Agus Triono enggan berkomentar lebih panjang mengenai jawaban dari Rihana. Dia menyerahkan semuanya ke penyidik kepolisian.
"Untuk pertanyaannya terkait kejadian yang di viralkan. Tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih detail, tapi intinya pertanyaan yang menjadikan itu viral," terangnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Hotman Paris Jadi Pengacara Norma Rizma
Pihak Rihana membebaskan Norma Risma menggaet siapapun sebagai pengacara, termasuk meminta pertolongan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
Norma Risma dan Hotman Paris Hutapea harus bisa membuktikan tudingannya, bahwa Rozy dan Rihana berselingkuh, bahkan melakukan hubungan suami istri.
"Kalau pendapat hukum saya, itu bebas-bebas saja, itu hak seseorang untuk menggaet siapapun untuk jadi pengacaranya. Itu hak beliau. Tinggal pembuktiannya seperti apa," tuturnya.Â
Advertisement