BPOM Palangka Raya Gagalkan Peredaran 60.003 Butir Obat Ilegal

BPOM Palangka Raya menyita 60.003 butir obat ilegal dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

oleh Roni Sahala diperbarui 08 Mar 2023, 00:29 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2023, 03:00 WIB
Obat dan Jamu Ilegal
Kepala BBPOM Palangka Raya Safriansyah (tengah) menunjukan barang bukti obat dan jamu ilegal yang berhasil disita dari tangan SP saat konfrensi pers di Palangka Raya, Kamis (26/1/2023). (Liputan6.com / Roni Sahala).

Liputan6.com, Palangka Raya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyita obat-obatan dan jamu tradisional ilegal. Satu orang yang diduga sebagai pemilik ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPOM Palangka Raya Safriansyah mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 60.003 tablet dan 340 sachet obat-obatan ilegal. Lalu ada 30 tablet psikotropika dan 2.382 buah jenis obat dan jamu tradisional ilegal.

“PPNS BPOM Palangka Raya telah menetapkan SP yang berusia 36 tahun, warga Kabupaten Murung Raya sebagai tersangka,” kata Safriansyah di Kantor BBPOM Palangka Raya, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan Safriansyah, tim BPOM Palangka Raya bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 18 Januari 2023 lalu memeriksa SP yang baru saja mengambil paket di salah satu ekspedisi. Pemeriksaan itu didasarkan pada informasi yang sebelumnya telah dihimpun Dit Intel BPOM.

Adapun isi paket yang diambil SP berisi 32 botol Triheksifenidil, 15 bungkus plastik Dekstrometorfan dan 15 strip Tramadol. Setelah itu, tim melakukan pengembangan ke rumah dan ke lapak obat SP yang berada di Kelurahan Muara Laung.

“Di rumah pelaku kita kembali mendapatkan obat tradisional tanpa izin edar dan obat keras,” lanjut Safriansyah.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya