Parkir Bus Digetok Rp150 Ribu, Dishub Bandung Angkat Bicara

Belum lama ini ramai di media sosial bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung yang berdekatan dengan toko oleh-oleh Kartika Sari.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Feb 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 17:00 WIB
Karcis parkir bus ilegal di Bandung
Karcis parkir bus ilegal di Bandung. (Foto: Netizen)

Liputan6.com, Bandung - Belum lama ini ramai di media sosial bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung yang berdekatan dengan toko oleh-oleh Kartika Sari. Bus tersebut dikenakan tarif sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan getok tarif parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

"Terkait parkir bus yang di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, untuk bus yaitu sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung. 

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

 "Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," ujar Rizky menambahkan.

 Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Ciri-ciri Karcis Parkir Resmi

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata Rizky.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email parkirbdg.aduan@gmail.com.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya