2 Anggota Pecinta Alam Tanam 1.000 Batang Pohon Ganja di Pegunungan Bone

Polisi menemukan sedikitnya ada 1000 batang pohon ganja di ladang tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 18 Feb 2023, 14:30 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 14:30 WIB
Ladang Ganja di Bone (Liputan6.com/Fauzan)
Ladang Ganja di Bone (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Bone - - Ladang ganja seluas 1 hektare ditemukan di pegunungan, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ladang ganja tersebut diketahui dikembang biakkan oleh dua pria yang merupakan anggota organisasi pecinta alam. 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menyebutkan dua anggota organisasi pecinta alam tersebut adalah Sukran Nur (37) dan Rudi Kurniawan (34). Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana, Jumat (17/2/2023). 

Lebih jauh, Nana menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut adalah otak pelaku yang menanam ganja dalam jumlah banyak di kebun milik warga. Tak hanya itu keduanya juga menjadi pengedar dari ganja yang telah dipanen. 

"Keduanya menjadi otak dari penanaman ganja tersebut," ucapnya. 

Modusnya sendiri, terang Nana, adalah dengan cara memperdayai seorang petani berinisial PA (60). Kedua tersangka membodohi petani tersebut dengan mengatakan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman obat.

"Kedua tersangka memberikan petani bibit ganja dan ditanam. Disebutkannya, bibit ini adalah tanaman obat. Petani tidak tahu," kata Nana saat jumpa pers.

Berdasarkan pengakuan Sukran Nur dan Rudi Kurniawan, awal mula perkenalan keduanya dengan PA adalah kala mereka mendaki gunung di sekitar lokasi penanaman ganja. Nana juga menyebutkan bahwa kedua tersangka dulunya adalah mahasiswa tetapi sudah DO. 

"Pernah menjadi mahasiswa tapi DO dan pencinta alam, suka mendaki gunung," ucapnya.

 

Ditanam Sejak 2021

Ladang Ganja di Bone (Liputan6.com/Fauzan)
Ladang Ganja di Bone (Liputan6.com/Fauzan)

Di hadapan polisi, kedua tersangka mengaku menanam ganja sejak tahun 2021. Mereka telah panen sebanyak 3 kali hingga saat ini. Ganja kering tersebut dipasarkan di Kota Makassar.

"Mulai tahun 2021, tapi baru 3 kali panen katanya. Di lokasi itu, kami temukan 1000 batang pohon ganja," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (2) sub 114 ayat (2) UU narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita masih akan dalami lebih jauh lagi," Nana memungkasi. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya