Anak Pejabat Pajak yang Jadi Tersangka Penganiayaan Hobi Pamer Harta di Medsos

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Feb 2023, 14:41 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2023, 14:40 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (22/2/2023) mengatakan, Mario Dandy saat ini sudah ditahan, sementara korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.

Ary menjelaskan, penganiayaan terhadap korban bernama David terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Saat itu Mario mendatangi korban David lantaran mendapat informasi dari saudari A ada yang memperlakukannya kurang baik.

Di lokasi rumah teman David berinisial R, Mario Dandy langsung meminta klarifikasi mengenai perihal perbuatan tidak baik tersebut, lalu terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan kepada David.

Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat David tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.

Kemudian orangtua R membawa David ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga.

Pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi lalu direspon cepat Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya pelaku diamankan oleh petugas keamanan komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan dengan membawanya ke kantor polisi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam terjerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

 

 

Hobi Pamer Harta

Sementara itu, Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo, dikenal kerap pamer harta di media sosial.

Di akun Tiktok milik Mario Dandy Satrio @mariodandys, terlihat dirinya suka mengunggah video-video mobil dan sepeda motor mewah, mulai dari Harley Davidson hingga Rubicon. Salah satu konten terbaru yang diunggahnya adalah video yang menampilkan mobil mewah Rubicon hitam. Unggahan tersebut banyak dikomentari miring warganet usai terjadi kasus penganiayaan.

Sedangkan Rafael Alun Trisambodo, sang ayah, dalam LHKPN KPK, terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu Kanwil di Jakarta.

Sebelumnya ramai diberitaka di media sosial, peristiwa penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajat di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban kemudian mendapatkan pesan dari mantan pacarnya yang mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar. Korban lantas mengirimkan lokasi rumah temannya tersebut untuk bertemu.

Setelah dikabari sudah sampai, korban pun keluar dan melihat ada sebuah unit mobil Rubicon berwarna hitam sudah terparkir. Di dalamnya ada sekitar 4 orang termasuk tersangka Mario Dandy Satrio. Kemudian korban diajak ke sebuah gang kosong dan langsung dianiaya. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius di wajah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya