Liputan6.com, Parepare - 7 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIA (Lapas IIA) Parepare mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi tahun 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, 7 orang warga binaan yang beragama Hindu tersebut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Rl bernomor: PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.
Pelaksanaan pemberian remisi khusus tersebut, lanjut dia, telah memenuhi persyaratan administrasi yang diajukan melalui Sidang TPP dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Lapas IIA Parepare untuk dilanjutkan usulan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan selanjutnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Advertisement
"Dalam hal pelaksanaan pemberian remisi khusus tadi dilaksanakan secara internal dan penuh khidmat," ucap Totok usai memimpin acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 bagi Narapidana yang beragama Hindu, Rabu (22/3/2023).
Ia mengatakan, remisi Khusus Hari Raya keagamaan diberikan kepada narapidana dan anak pidana beragama Hindu yang telah berkelakuan baik selama menjalani masalah pidananya di Lapas Kelas IIA Parepare.
Selain itu, lanjut dia, pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi itu juga sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana dan anak pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan juga dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap menjaga tata tertib serta aturan yang berlaku di dalam lapas," ungkap Totok.
Di akhir kata, Totok tak lupa mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan yang merayakan serta mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pejabat struktural eselon IV, V beserta jajarannya serta komandan regu pengamanan beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam memberikan pembinaan dan pengamanan di Lapas IIA Parepare.
Jenis-jenis Remisi
Kepala Seksi Bimnadik, Simung dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, remisi sendiri merupakan hak dari setiap warga binaan dengan persyaratan tertentu yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ungkap Simung.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023, yakni Anto Andar bin Andaring 1 bulan remisi, Asdar bin La'juma 1 bulan remisi, Herman Sulaiman bin Sulaiman 1 bulan remisi, Lakonding bin Dahlan 1 bulan remisi, Ongnge bin Laileng 1 bulan 15 Hari remisi, serta Tommi bin Makkalipu juga mendapatkan 1 bulan remisi.
Kemudian ada tambahan seorang narapidana lainnya yakni Lawekkeng bin Lapellawa yang juga turut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi selama 15 hari berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI Nomor: PAS-485.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus Nyepi Tahun 2023 serta terkait pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Sesuai arahan Kalapas IIA Parepare, kami beserta seluruh jajaran terus kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam memberikan pelayanan perawatan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan," Simung menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement