Liputan6.com, Padang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Merespons hal tersebut, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan Pemko Padang akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Advertisement
Hendri Septa berpandangan, larangan yang dimaksud oleh Presiden Jokowi adalah acara buka puasa sesama pejabat yang menonjolkan kemewahan.
Baca Juga
"Namun, bagi kita di sini, buka puasa bersama bukanlah semacam pagelaran untuk senang-senang, tapi mengundang masyarakat berbuka," ujarnya melalui siaran pers yang dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Menurutnya dengan mengundang masyarakat untuk berbuka bersama akan memberikan kebahagiaan bagi mereka.
"Jadi saya rasa tidak ada hal yang terlalu melanggar, karena kegiatan buka puasa bersama bukanlah bermewah-mewahan," kata dia.
Meski demikian, Pemko Padang akan mempertimbangkan kembali untuk menyelenggarakan acara buka bersama pada Ramadan kali ini.