Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan dari 24 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 baru satu rumah sakit yang mengajukan yakni Rumah Sakit Santosa.
Lokasi TPS khusus Pemilu 2024 itu disebutkan tersebar di antaranya di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), asrama mahasiswa, serta rumah sakit.
Baca Juga
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, TPS khusus ini ditujukan pemilih pemilu yang memiliki hak politik tapi bukan warga kota setempat disebabkan tidak sempat pulang ke tempat asalnya.
Advertisement
"TPS khusus di Pemilu 2024 ini memang harus inisiatif dari pejabat yang berwenang di lembaga tersebut. Jadi kalau Rumah Sakit Santosa sudah menyampaikan permohonan ke kita untuk dibuatkan lokasi TPS khusus dan sudah menyerahkan daftar pemilihnya. Terdiri dari tenaga medis dan tenaga administrasi di Rumah Sakit Santosa yang yang kemungkinan besar pada hari pemungutan suara itu akan piket," ujar Suharti kepada Liputan6.com, Bandung, Kamis, 13 April 2023.
Sedangkan, Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Hasan Sadikin Bandung mengajukan lokasi TPS khusus ke KPU untuk pasien dan keluarga pendamping pasien saja.
Suharti mengaku permintaan ini belum dapat dikabulkan oleh otoritasnya. Namun, kondisi tersebut telah disampaikan kepada KPU RI.
RSUP Hasan Sadikin merupakan rumah sakit terbesar di Kota Bandung yang merupakan rumah sakit milik Kementerian Kesehatan dan rujukan di Jawa Barat.
"Rumah Sakit Hasan Sadikin adalah rumah sakit terbesar di Bandung yang BOR (Bed Occupancy Ratio) per hari itu diatas 500 orang. Sehingga mungkin butuh kebijakan khusus di Rumah Sakit Hasan Sadikin karena tidak mungkin juga di cover dari TPS-TPS yang ada di sekitar rumah sakit," kata Suharti.
Â
Tambahan TPS
Pada Pemilu 2024, Suharti menerangkan terdapat penambahan TPS di Kota Bandung dari Pemilu 2019 sebelumnya.
Jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 7.107 TPS sedangkan pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 7.499. TPS pada Pemilu 2024 kali ini terdiri dari 7.405 TPS reguler dan 24 TPS lokasi khusus.
Penambahan juga terjadi untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dalam Pemilu 2024 menjadi 7 dapil. Sedangkan saat Pemilu 2019 terdapat 6 dapil.
"2019 itu ada dapil yang tujuh kursi, tapi ada juga yang jumlah kursinya 11, perbedaanya lima kursi, jomplang banget," ucap Suharti.
Meski ada penambahan dapil, jumlah kursi dipastikan tidak berubah, yakni tetap 50 kursi. Hal tersebut dikarenakan jumlah penduduk pemilih di Kota Bandung saat ini masih sebanyak 2.530.448 jiwa.
Suharti menjelaskan jumlah dapil itu ditentukan dari data agregat kependudukan atau jumlah penduduk per kecamatan.
Sebelumnya, KPU Kota Bandung menyatakan 1.882.003 orang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Rinciannya adalah 931.710 pemilih laki-laki dan 950.293 pemilih perempuan tersebar di 7.499 TPS. Hasil itu merupakan hasil penyisiran secara administratif daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk menghapus data pemilih ganda," tukas Suharti.
Â
Advertisement
Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi
Berikut jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Bandung untuk Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
Dapil 1: Kecamatan Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, dan Kecamatan Sumur Bandung, dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 2: Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 3: Kecamatan Antapani, Arcamanik, Cibiru, Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati, dengan alokasi 8 kursi.
Dapil 4: Kecamatan Bandung Kidul, Buahbatu, Rancasari, Gedebage, Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo, dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 5: Kecamatan Bojongloa Kaler, Astana Anyar, dan Kecamatan Regol, dengan alokasi 6 kursi.
Dapil 6: Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul, dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 7: Kecamatan Sukasari, Andir, Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi, dengan alokasi 8 kursi.