Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, pada Jumat (14/4/2023) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pelaku, pria berinisial JR (45) diamankan pada hari Senin (17/4/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah korban, pria bernama Robi Tantu warga Girian Indah,” ujarnya.
Advertisement
Saat itu pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla berhenti di depan rumah korban dan melihat ada tumpukan besi tua. Kemudian pelaku masuk ke halaman rumah korban dan mengambil 2 buah besi ramdor dan 1 buah pelek truk.
Baca Juga
Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil pelaku dan langsung pergi meninggalkan TKP tanpa sepengetahuan korban. Namun aksi pelaku ternyata sempat terekam kamera CCTV milik korban.
“Perbuatan pelaku tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang terdapat di seputaran rumah korban,” katanya.
Barang curian tersebut kemudian dijual pelaku ke seorang penadah besi tua inisial AI. Pria AI membeli besi tua yang dibawa pelaku seharga Rp805 ribu.
“Sebagian uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli BBM yang digunakan di mesin chainsaw kayu,” ujar Kristian.
Pelaku sudah dibawa ke Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.