Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat provinsi serta kabupaten dan kota menggunakan dana cadangan senilai Rp1,1 triliun dari pemerintah provinsi.
Penggunaan dana cadangan pada pesta demokratis itu terpaksa dilakukan karena pemerintah setempat tidak bisa mengeluarkan anggaran murni di 2021 dalam pelaksanaan Pilkada akibat berkurangnya pendapatan dan alih alokasi anggaran saat pandemi Covid-19.
Baca Juga
Menurut Ketua KPU Jawa Barat, Rifki Ali Mubarok, dana cadangan itu akan dikucurkan tiga tahun dari anggaran 2022 hingga 2023 melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
Advertisement
"Langkah selanjutnya kami mendorong (KPU) kabupaten atau kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat masing-masing terkait dengan kebutuhan anggaran pemilihan bupati dan wali kota di 27 kabupaten dan kota. Dan berkoordinasi untuk mengetahui kemampuan anggaran masing-masing pemerintah kabupaten dan kota," ujar Rifki saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis, 4 Mei 2023.
Rifki menjelaskan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di 27 kabupaten dan kota jumlah bervariasi sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat, ucap Rifki, terdapat opsi pendanaan bersama untuk pelaksanaan pemilu yang kini tahapannya berjalan seperti pemilu legislatif.
Rifki mengatakan, pendanaan bersama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat ini, masing-masing terdapat empat item yang dibiayai oleh pemerintah provinsi dan 27 pemerintah daerah.
"Misalkan honor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu dibiayai oleh provinsi, yang dibiayai oleh kabupaten dan kota itu honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ini salah satunya contoh pendanaan bersama," kata Rifki.
Rifki menilai, adanya pendanaan bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat dapat dilihat besaran efisiensi anggaran pemilu yang digunakan.
Pasalnya jika pelaksanaan pilkada tingkat provinsi digelar terpisah dari Pilkada kabupaten dan kota, Rifli menyebutkan besaran anggarannya dapat mencapai Rp 2 triliun.
Sama halnya dengan biaya pelaksanaan pilkada kabupaten dan kota jika tidak menggunakan pendanaan bersama dapat mencapai Rp20 miliar.
"Misalkan yang semestinya anggaran pemilihan bupati atau wali kota itu Rp 20 miliar dengan pendanaan bersama bisa mencapai Rp 15 miliar. Ada efisiensi Rp 5 miliar, nah itu kira-kira gambaran soal anggaran. Kita sudah menyepakati beberapa itemnya," ucap Rifki.
Otoritasnya sendiri sebut Rifki, tinggal menunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 27 pemerintah daerah menunggu ditandatanganinya nota kesepahaman (MOU) soal pendanaan bersama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.