Jaksa Agung ST Burhanuddin Copot Oknum Jaksa yang Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba di Sumut

Video rekaman oknum jaksa memeras keluarga tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumut, viral di media sosial.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 15 Mei 2023, 10:57 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2023, 10:56 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: dokumentasi Kejagung)

 

Liputan6.com, Jakarta - Video rekaman oknum jaksa memeras keluarga tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumut, viral di media sosial. Video yang diambil secara diam-diam oleh pihak keluarga pelaku itu menggambarkan oknum jaksa melakukan tindak dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka. Di video tersebut, terdengar suara pihak keluarga yang menyebut sudah menyerahkan uang Rp5 juta untuk keempat kalinya.

"Ini adanya Rp5 juta. Pertama sama ibu Rp20 juta, udah itu tambah Rp5 juta, tambah Rp 5 juta lagi sudah 30," kata suara dalam video tersebut.

Terkait video viral tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa secara objektif oknum jaksa berinisial Y yang diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana narkoba di Kabupaten Batubara.

"Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/4/2023).

Dalam pengawasan tersebut, Burhanuddin memerintahkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa Y, apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai aturan akan diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.

Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra Kejaksaan RI.

"Saya akan tidak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya," katanya.

 

 

Jangan Ada yang Ditutupi

Selain itu, orang nomor satu di Kejaksaan RI itu memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif, jangan ada yang ditutupi dalam pemeriksaan tersebut.

"Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik," katanya.

Ia juga meminta Kajati Sumatera Utara mengambil tindakan cepat memeriksa semua saksi-saksi yang terlibat.

"Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang," kata Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya