Siap-Siap, Polres Garut Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni Mendatang

Selama sistem tilang online berlangsung, angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Garut meroket hingga lebih dari 6.000 teguran pelanggaran lalu lintas setiap bulan.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Mei 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2023, 03:00 WIB
Petugas lantas Polres Garut, tengah melakukan pemeriksaan surat kendaraan saat penerapan sistem tilang manual. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Petugas lantas Polres Garut, tengah melakukan pemeriksaan surat kendaraan saat penerapan sistem tilang manual. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat akhirnya kembali memberlakukan penerapan sistem tilang manual mulai 1 Juni mendatang. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas selama penerapan sistem tilang online menjadi penyebabnya.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, selama penghentikan sistem penilangan manual, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas (Lalin) hingga 80 persen oleh pengguna kendaraan.

“Tingginya angka pelanggaran lalin ini bahkan banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Fenomena meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas itu, berbanding lurus dengan meningkatnya angka kasus kecelakaan di jalan raya. “Ini tentu menimbulkan keprihatinan dan harus segera dilakukan upaya pencegahannya,” ujar dia.

Selama sistem tilang online berlangsung, angka pelanggaran lalin di wilayah hukum Polres Garut meroket hingga lebih dari 6.000 teguran pelanggaran lalu lintas setiap bulan.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengguna kendaraan di Garut yakni, tidak mengenakan helm SNI, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Ada juga pelanggaran berupa melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan knalpot brong dan sejumlah jenis pelanggaran l lainnya,” papar dia.

Bahkan, selama sistem online berlangsung, pengguna kendaraan sengaja mencopot pelat nomor kendaraan untuk menghindari perekaman oleh sistem ETLE.

“Itulah yang menjadi salah satu pertimbangan saat ini kita berlakukan kembali sistem penilangan manual. Namun, demikian sistem penilangan elektronik juga tetap masih berlaku,” ujar dia.

Dengan hadirnya kembali sistem tilang manual yang akan diterapkan 1 Juni mendatang, Undang berharap bisa menekan tingginya tingkat pelanggaran termasuk tingginya angka kecelakaan di jalan raya.

“Peneguran dengan tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik,” kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya