Penyidik KPK Bawa 2 Koper Besar Usai Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Jun 2023, 17:26 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2023, 17:26 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahan dilakukan selama sekitar 2,5 jam.

Penyidik KPK memulai penggeledahan rumah di Perumahan Grand Summit sekitar pukul 12.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Usai menggeledah, Penyidik KPK membawa dua koper berwarna hitam dan putih dari rumah mewah itu.

Penggeledahan dikawal dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya,  KPK mengatakan telah menggeledah rumah mewah milik tersangka dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono yang berlokasi di Batam.

"Hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Kota Batam untuk mengumpulkan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan rumah mewah tersebut berada di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.

Namun Ali belum bisa menjelaskan apa saja yang ditemui tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan 'update'-nya segera kami sampaikan kembali," ujarnya.

KPK pada 15 Mei 2023 telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya