Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Sabu Usai Minum di Rumah Tetangganya

Satu orang sudah menjadi tersangka dan ditahan usai peristiwa tersebut.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 12 Jun 2023, 07:07 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 07:07 WIB
Ilustrasi narkotika
Alat hisap sabu atau Bong. (Liputan6/musthofa aldo)

Liputan6.com, Samarinda - Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, satu orang sudah menjadi tersangka dan ditahan usai peristiwa balita positif sabu. 

"Yang bersangkutan pada saat kejadian sedang menumpang di rumah temannya. Peran pelaku memberikan air mineral kepada ibu korban untuk diminum anaknya," kata Rengga.

Rengga mengemukakan, pelaku sudah tahu bahwa botol air mineral yang digunakan untuk memberi minum anak adalah botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu sebelumnya. 

"Usai dipakai botol disimpan di bawah meja tamu. Saat ibu korban minta air, pelaku yang sudah tahu itu bekas sabu diberikan lagi pada ibu korban," katanya.

Sebelumnya Balita tiga tahun di Samarinda, Kaltim, positif narkoba usai meminum air yang diberikan tetangganya. Selain tidak bisa tidur selama dua hari, anak balita tersebut juga tidak mau makan. Melly Pamela, ibu korban kepada wartawan menceritakan kronologi mengapa bisa balita positif narkoba.

"Selasa sore tetangga saya chat minya saya ke rumahnya untuk cabut uban. Di sana, anak saya haus, dan tuan rumah mengasih saya botol (air mineral) isinya sudah setengah airnya," kata Melly.

Melly mengaku usai pulang dari rumah tetangga, anaknya tidak mengonsumsi apa-apa lagi. "Tapi kok sudah jam 9 malam sampai jam 12 malam tidak mau tidur. Paginya saya menghubungi lagi teman saya, saya chat, mba ini air apa yang dikasih ke anak saya?" katanya.

Ditanya hal itu, tetangga Melly mengatakan bahwa air tersebut dibeli dari warung. Namun Melly bingung kata orang-orang ini seperti efek narkoba. Lalu Melly mengatakan ingin memeriksakan ke BNN.  

Kemudian pada Rabu (8/6/2023), didampingi Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun bersama orangtua korban dan sang anak periksa ke RS Jiwa Samarinda.

"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," ungkapnya.

 

Kata Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dyah Lestari menuntut hukuman yang berat kepada orang yang diduga memberikan minum kepada sang anak. 

"Ini korban masih kecil, masa depan anak terancam, organ-organnya akan terganggu. Ini masih terus diobservasi masih dikontrol lagi kesehatan anak seperti apa," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya