Lunasi PBB, 24 Kalurahan di Gunungkidul Diapresiasi Pemerintah Kabupaten

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran PBB-P2. Hingga awal Juni 2023, ada 24 kalurahan yang telah lunas pembayarannya.

oleh Hendro diperbarui 14 Jun 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2023, 22:00 WIB
Bupati beri penghargaan ke Penewu Gedangsari lunas PBB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada lurah dan panewu Gedangsari karena wilayah ini menjadi yang pertama lunas PBB-P2 dalam 1 kapanewon.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari bidang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Hingga awal bulan Juni 2023, ada 24 kalurahan yang telah melunasi pembayaran.

Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, Eli Martono mengatakan, tahun 2023 ini target PAD Pemkab Gunungkidul dari PBB-P2 sebesar Rp 23,6 miliar jumlah ini dari 614.321 lembar SPPT yang tersebar di seluruh kapanewon.

Adapun realisasi pembayaran sampai dengan 5 Juni 2023 kemarin tercatat ada Rp 10,8 miliar. Jumlah pendapatan dan ketertiban masyarakat dalam membayarkan kewajibannya terus dioptimalkan oleh petugas.

“Sampai 5 Juni kemarin realisasinya Rp 10,8 miliar. Jatuh tempo pada 30 September mendatang,” papar Eli Martono, selasa (13/06/23)/

Selain wajib pajak membayarkan secara mandiri melalui bank yang telah menjalin kerja sama, BUMKal dan lainnya, upaya penagihan juga dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan kalurahan. Sampai dengan saat ini sudah ada 24 kalurahan yang lunas pembayaran PBB-P2.

“Kami sangat mengapresiasi untuk 24 kalurahan uang sudah lunas PBB ini,” kata dia.

Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada lurah dan panewu Gedangsari karena wilayah ini menjadi yang pertama lunas PBB-P2 dalam 1 kapanewon. Pemberian ini diharapkan dapat memicu kalurahan dan kapanewon lainnya agar melunasi PBB-P2 mereka tepat waktu.

“Tentu jika melebihi 30 September akan diterapkan denda sebagaimana aturan yang berlaku,” jelas Eli Martono.

Sementara Panewu Gedangsari Eko Krisdiyanto mengatakan, komunikasi yang baik dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan lunas pajak. Dikatakan semua unsur perangkat kalurahan, padukuhan, hingga RT memiliki peranan dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

“Komunikasi yang paling penting adalah memberikan pemahaman,” paparnya.

Ia menjelaskan pokok ketetapan PBB-P2 2023 Kecamatan Gedangsari sebesar 29.727 SPPT dengan nominal Rp. 788.125.346. SPPT ini tersebar di 7 kalurahan 67 padukuhan semuanya telah lunas. Kapanewon yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten ini telah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari bupati karena menjadi wilayah yang pertama yang melunasi PBB-P2.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya