Nekat Jual Motor Curian di Medsos, Warga Sulawesi Utara Diringkus Polisi

Tidak hanya kendaraan, unggahan tersebut juga, terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, korban yakin, jika kendaraan tersebut adalah miliknya yang hilang beberapa bulan silam.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 19 Jun 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi Curanmor di Situbondo (Istimewa)
Ilustrasi Curanmor di Situbondo (Istimewa)

Liputan6.com, Gorontalo - Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, kembali meringkus seorang remaja asal Sulawesi Utara (Sulut) berinisial ML (22). Pemuda tersebut merupakan warga Kelurahan Milango Barat, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tersangka ML diringkus pihak berwajib, karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di Jalan Siswa, Kelurahan Limba U2, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari salah satu warga. Warga itu melihat sebuah unggahan seseorang yang menjual kendaraan bermotor.

Tidak hanya kendaraan, unggahan tersebut juga, terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan begitu, korban yakin, jika kendaraan tersebut adalah miliknya yang hilang beberapa bulan silam.

“Korban mengadukannya ke Pihak berwajib, dengan disertai alat bukti yang menunjukan bukti kepemilikan kendaraan,” kata Kompol Leonardo.

Dari laporan tersebut, Team Rajawali langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Setelah kami selidiki, pelaku bisa ditangkap dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Kemudian kami amankan dan kami interogasi. Di mana, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,”ungkapnya.

“Dari data yang ada, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian motor, yang belum lama keluar dari masa tahanan,” imbuhnya.

Sementara itu, selain mengamankan Pelaku, Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Saat itu juga pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan, beserta saksi-saksi yang ada," tegasnya.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya