Liputan6.com, Gorontalo - Kasus dugaan jual beli narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Gorontalo, terus bergulir. Pelaku AD yang merupakan warga binaan tersebut kini sudah menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Gorontalo Kota .
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas IIA Gorontalo Indra Setiabudi Mokoagow. Pelaku berinisial AD kini masih dalam tahap isolasi dalam lapas, demi memperlancar proses hukum.
Advertisement
Baca Juga
"Masih diisolasi di dalam lapas. Dari pihak kepolisian sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Indra Setiabudi Mokoagow kepada Liputan6.com.
Indra mengaku, jika pihak lapas tinggal menunggu perkembangan persidangan nanti. Pihak lapas nantinya akan hadir, untuk mendengarkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.
"Dari situlah baru bisa disimpulkan, bagaimana yang bersangkutan melakukan aksinya," ujarnya.
Menurutnya, bahwa saat ini, mereka masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, vonis hakim nanti yang akan akan menjadi pertimbangkan mereka selanjutnya.
Namun kata Indra, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak internal Lapas Kelas IIA Gorontalo, tersangka AD melakukan transaksi dengan pihak luar tidak menggunakan alat telekomunikasi. Melainkan menggunakan perantara yang saat itu membesuknya.
"Dari hasil pemeriksaan internal lapas, yang bersangkutan menggunakan perantara saat kunjungan besuk," ia menandaskan.
Simak juga video pilihan berikut:
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, dugaan transaksi barang haram ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, melakukan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis sabu, berinisial AG pada (03/06/2023) lalu.
Lantas pihak Satresnarkoba tidak tinggal diam, mereka langsung melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Pelaku AG kemudian dilakukan interogasi soal dari mana dirinya mendapatkan barang itu.
"Saat itu kami menemukan narkotika yang diduga sabu di tangan AG. Untuk mengelabui petugas, paket itu diselipkan dalam bungkus rokok," kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Ade Permana.
Akhirnya, kata Kombes Pol Ade, pelaku AG mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari salah seorang berinisial AD. Dengan cepat, polisi kemudian melakukan pengembangan agar pelaku tidak kabur.
Alhasil, pelaku AD ternyata merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo, yang selama ini mendekam dalam lapas. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan apakah memang transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lapas.
"Jadi itu bukan dari dalam lapas, tetapi penjualnya adalah warga binaan. Untuk membuktikan apakah transaksi itu dikendalikan dari dalam lapas, masih kami dalami," ungkapnya.
Advertisement