Nenek 83 Tahun Dituduh Curi 20 Kelapa oleh Tetangganya Sendiri Lalu Diminta Ganti Rugi Rp6 Juta

Seorang nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat, Mempawah, Kalbar, dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 03 Jul 2023, 14:03 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2023, 14:03 WIB
Nenek dituduh curi kelapa
Anggota LBH MADN saat bersama nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat, Mempawah, Kalbar, yang dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri atas tuduhan mencuri 20 buah kelapa. (Liputan6.com/ Dok Ist @ndorobei.official)

 

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, dilaporkan ke polisi lantaran dituduh mencuri kelapa sebanyak 20 buah. Kasus ini menjadi viral di media sosial usai videonya diunggah akun Instagram @ndorobei.official dan mengundang banyak kecaman warganet. 

Terkait kasus yang menimpa nenek, Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), siap menjadi pendamping hukum bagi si nenek. Jelani dan LBH MADN juga mendesak pihak kepolisian setempat untuk memberikan keadilan kepada sang nenek dengan menghentikan laporan.

Sebelumnya diketahui, nenek Jainab dilaporkan tetangganya atas nama Asmad pada 18 April 2023. Jainab dilaporkan telah mencuri 20 buah kelapa dan pelapor meminta ganti rugi uang sebesar Rp6 juta.  

"Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan-ketera ngan para saksi dan bukti petunjuk lainya bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor," kata Jenali melalui keterangan tertulisnya.

Jelani juga mengatakan, berdasarkan pernyataan girik terlapor yang di buat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014 menyatakan, tanah girik tersebut belum pernah di perjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh terlapor sampai dengan saat ini. Pohon kelapa itu tumbuh di perbatasan tanah milik pelapor dan terlapor.

Sementara itu, dari video yang viral di media sosial, si nenek mengatakan pohon kelapa itu dulu ditanam oleh anaknya sendiri, sebagai tanda tempat ari-ari cucunya ditanam.

Dalam tradisi orang bugis, memang ari-ari bayi yang baru lahir, dikubur.  Lalu diberi tanda dengan ditanami buah kelapa. Maknanya, agar anak nantinya tumbuh besar dan produktif.

 

Bakal Dilapor Balik Jika Tak Mau Damai

Jelani berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Namun, bila pelapor tak berkenan, Jelani memastikan LBH MADN akan menyiapkan langkah hukum untuk nenek.

"Kalau tak mau damai, kami siap melakukan perlawanan. Kemungkinan kami akan melaporkan balik, pemerasan," katanya. tagasnya.

Jelani juga menyebutkan, satu batang pohon kelapa yang dipersoalkan,juga tak berdasar. Sebab, pohon kelapa itu merupakan batas tanah, dan masih menjadi hak si nenek.

"Nenek tetap semangat ya," ujar Jelani merangkul lagi si nenek, sambil mengajak semua orang membantu si neenk mencari keadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya