Polisi Pekanbaru Gunakan Aplikasi Zapin Tanjak, Pelanggar Lalu Lintas Dapatkan Pesan Ini

Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru menggunakan aplikasi Zapin Tanjak guna mendata pelanggar lalu lintas yang kemudian mendapatkan pesan singkat.

oleh M Syukur diperbarui 14 Jul 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 08:00 WIB
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mendata pelanggar lalu lintas selanjutnya dikirim pesan kesalamatan melalui Aplikasi Zapin Tanjak.
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mendata pelanggar lalu lintas selanjutnya mendapatkan pesan keselamatan melalui aplikasi Zapin Tanjak. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru selama beberapa hari terakhir melaksanakan Operasi Patuh. Ratusan pengguna mobil dan sepeda motor tidak mematuhi aturan lalu lintas ditindak serta ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Dalam Operasi Patuh, Polresta Pekanbaru menggunakan Aplikasi Zapin Tanjak dengan fitur Si Cepat Presisi. Penggunaan terobosan digital ini merupakan rangkaian penerapan E-Teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Jefri Siagian melalui Kasat Lantas Komisaris Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan, aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendata dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.

Polwan pertama menjadi Kasat Lantas di Pekanbaru disapa Gita ini menjelaskan, cara kerja aplikasi tersebut dimulai dengan petugas memasukkan data, nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pesan singkat atau SMS. Pesan itu berisi himbauan tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan dan mematuhi aturan.

"Pesan juga berisi jenis pelanggaran yang dilakukan warga bersangkutan dengan tujuan mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggaran lagi," jelas Gita, Rabu siang, 12 Juli 2023.

Penerapan aplikasi ini dilakukan dengan sistem patroli seputaran Kota Pekanbaru. Tidak melulu soal tilang, petugas dengan aplikasi itu memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan.

"Adanya aplikasi ini mempersingkat waktu dan memudahkan polisi menyampaikan edukasi kepada masyarakat," kata Gita.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sasaran Petugas

Operasi Patuh berlangsung hingga 23 Juli nanti. Ada sejumlah sasaran petugas selama melakukan operasi, diantaranya menggunakan telepon genggam saat di jalanan.

Operasi ini juga menindak pengemudi masih dibawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Berikutnya pengemudi mobil dan pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selama operasi berlangsung, Kapolresta mengingatkan anggotanya tidak melakukan pungutan liar. Begitu juga dengan warga agar tidak memulai pungli atau bayar langsung di jalanan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya