Pilu Wanita Hamil Alami KDRT Suami Sendiri, Tetangga yang Lihat Cuma Bisa Bengong

Seorang wanita diduga tengah hamil muda mengalami penganiayaan oleh suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 14 Jul 2023, 14:35 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (dok. Pixabay.com/Tumisu)

Liputan6.com, Bandung - Seorang wanita hamil mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/7/2023). Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Perum Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.

Korban penganiayaan tersebut merupakan wanita berinisial TM (20) yang dianiaya oleh suaminya sendiri berinisial BD (35).

Kejadian penganiayaan diketahui oleh warga sekitar dan sempat membuat geger di lingkungan perumahan tersebut. Sejumlah warga diketahui berkerumun dan terdapat rekaman video penyiksaan dari BD kepada istrinya.

Salah satu tetangga korban sempat bertanya kepada korban. Namun kondisi korban yang telah dianiaya membuatnya setengah sadar. Selain itu, korban pun tengah dalam kondisi hamil muda.

“Korban sempat saya tanya masih setengah sadar, karena sehabis dianiaya kan apalagi si korban lagi hamil muda,” kata Zaki, salah satu tetangga korban mengutip dari Merdeka.com.

Korban diketahui mengalami pendarahan pada bagian wajah, kuping, dan mulut. Selain itu, pada bagian kaki dan lengan mengalami memar-memar. Penganiayaan korban juga turut terekam oleh kamera CCTV.

Sebelum terjadinya penganiayaan, sang suami dan korban sempat bertengkar melalui ponsel. Menurut saksi, pasangan suami istri tersebut sudah tidak tinggal dalam satu atap sehingga saat kejadian pelaku datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban hingga mendobrak.

Korban sendiri dikabarkan tengah menidurkan anaknya kemudian mengalami penganiayaan tersebut. Alhasil, warga setempat pun mendengar kegaduhan yang terjadi di rumah korban dan sempat memicu kerumunan. 

“Korban saat sedang tidur langsung dianiaya. TM masih di dalam akhirnya keluar lewat jendela sambil teriak minta tolong dan didatangi warga,” ujar Zaki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Motif Pelaku Melakukan KDRT

Ilustrasi KDRT di Banyuwangi (Istimewa)
Ilustrasi KDRT di Banyuwangi (Istimewa)

Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto menyampaikan jika pihaknya telah memperoleh keterangan dari pelaku dan saksi-saksi.

“Sudah kita periksa saksi dan terlapor sudah kita minta keterangan. Korban belum bisa dihadirkan sama bapaknya,” ujarnya.

Melalui hasil keterangan yang telah diterima, penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial BD didasari oleh sikap istrinya yang disebut cemburuan. Karena diduga merasa kesal, pelaku tega menganiaya istrinya yang tengah hamil muda tersebut.

“Kesal, karena over protektif. Bininya, kurang lebih (cemburuan),” kata Siswanto.

 


Viral di Media Sosial

Pihaknya menjelaskan jika pasangan tersebut diketahui sering terlibat perselisihan. Hal tersebut sudah diketahui oleh para saksi.

Adapun tindakan penganiayaan tersebut sempat terekam ponsel saksi dan videonya viral di media sosial.

Saat ini korban masih dalam pendampingan orangtua korba. Sementara pihak kepolisian masih belum mendapatkan keterangan dari pihak korban. Adapun pihak kepolisian masih menunggu hasil visum korban.

“Pada saat kejadian, korban sempat telepon bapaknya ngasih info. Pengakuannya memang dia hamil, tapi bukti medis kami belum punya. Visum korban juga belum jadi. Untuk luka ada di muka, bibir dan kaki yang lecet,” kata Siswanto.


Tersangka KDRT Tidak Ditahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BD, ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan KDRT kepada istrinya yang sedang hamil. Akan tetapi, BD tidak ditahan polisi.

Siswanto mengatakan, alasan tersangka tidak ditahan karena sesuai Pasal 44 Ayat (4) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dia sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan polisi melepaskan tersangka karena KDRT dianggap tindak pidana ringan. Melainkan, akibat perbuatan pelaku ini korban mengalami luka ringan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya