Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggagalkan peredaran sabu dari Malaysia ke Pekanbaru. Tiga orang di penjara karena terbuai upah Rp50 juta menjadi 'tukang gendong' kurir narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau Komisaris Besar Barliando menjelaskan, ketiga kurir sabu itu tertangkap di pintu Tol Pekanbaru-Dumai. Dari para tersangka, petugas menyita lebih kurang 5 kilogram sabu.
Advertisement
Baca Juga
"Sabu berasal dari Malaysia dikirim oleh warga India berinisial M, masuk dalam daftar pencarian orang," kata Barliando, Selasa siang, 18 Juli 2023.
Buronan M mengirim sabu itu dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia. Sabu itu dijemput langsung oleh tersangka Z melalui perairan perbatasan lalu menyerahkannya kepada tersangka A dan G.
Kedua inisial terakhir lalu membawa 5 kilogram sabu dari Sungai Pakning melalui jalur darat menggunakan mobil. Mereka masuk ke Tol Pekanbaru-Dumai hingga akhirnya sampai di pintu keluar di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Gerak-gerik para tersangka ternyata sudah terendus petugas BNN Riau. Begitu keluar dari pintu tol, para tersangka ditangkap petugas tanpa perlawanan berarti.
"Rencananya akan diantarkan ke seseorang di Pekanbaru berinisial H untuk diedarkan," ucap Barliando.
Tiga Kali
Para tersangka mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu jaringan Malaysia ke Pekanbaru. Salah satu alasannya karena upah besar yang dijanjikan oleh pengendali jaringan.
"Dijanjikan Rp50 juta tapi belum dibayarkan semua, masih kecil yang diterima," kata Barliando.
Barliando menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan upah besar. Pasalnya hukuman yang diterima lebih lama sehingga tak uang yang dijanjikan tak berarti.
"Memang untuk kebutuhan hidup tapi jangan mudah tergiur, masyarakat harus sadar," jelasnya.
Advertisement