Jaksa Bui Tersangka Proyek Gagal Jembatan Rp460 Miliar di Kepulauan Meranti

Jaksa di Kejati Riau menahan dua tersangka korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti, Riau, setelah berkasnya diserahkan penyidik Polda Riau.

oleh M Syukur diperbarui 18 Jul 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 10:00 WIB
Salah satu tersangka korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengat, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ditahan oleh Kejati Riau.
Salah satu tersangka korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengat, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ditahan oleh Kejati Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tersangka korupsi Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, berinisial DA dan DJ. Keduanya diduga merugikan negara Rp42 miliar dari jembatan yang tak pernah selesai itu.

Korupsi Jembatan Selat Rengit diusut oleh Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sejak tahun 2014. Setelah dinyatakan lengkap, keduanya diserahkan bersama barang bukti kejahatannya ke Kejati Riau.

Setelah pemeriksaan berkas dan administrasi, jaksa memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Sialangbungkuk, Pekanbaru. Sewaktu penyidikan di Polda, kedua tersangka tidak pernah ditahan.

Pantauan di Kejati Riau, keduanya ditahan pada Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 03.30 WIB. Keduanya menggunakan rompi tahanan oranye dikawal sejumlah petugas menuruni tangga.

Keduanya bungkam ditanyai kemana saja uang negara Rp42 miliar digunakan selama ini. Keduanya masuk mobil tahanan kemudian dibawa petugas ke Rutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, jaksa segera menyusun dakwaan kedua tersangka. Sudah ada sejumlah jaksa penuntut umum dipersiapkan.

"Tiga dari Kejati Riau, kemudian enam jaksa dari Kejaksaan Kepulauan Meranti," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, DA merupakan eks general manager divisi I Medan PT Nindya Karya. Ketika proyek itu berjalan, DA merupakan pimpinan kerjasama operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama serta PT Mangkubuana Hutama Jaya.

"Sementara DJ selaku Kepala Bidang Bina Marga tahun 2012 sekaligus kuasa pengguna anggaran," jelas Bambang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Proyek Multiyears

Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Selat Rengit dimulai sejak tahun 2012 dan digagas bupati saat itu, Irwan Nasir. Biaya pembangunannya menelan biaya Rp460 miliar tapi pengerjaannya tidak tuntas.

Jembatan Selat Rengit sedianya dibangun untuk menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau. Sejak dibangun tahun 2012 proyek tidak selesai karena perencanaan dan pembangunannya sarat masalah.

Penyelidikan terbilang lama karena dimulai sejak tahun 2014. Selanjutnya pada November 2021, kasusnya naik ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

Proyek Jembatan Selat Rengit menggunakan sistem multiyears dengan total anggaran Rp460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa tiang pancang.

Hasil penyidikan kepolisian, proyek ini merugikan negara Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya