Liputan6.com, Tarakan - Kepolisian Resor Tarakan berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Tarakan. Sebanyak 10 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia berhasil diamankan dari dua orang tersangka berinisial SL (43) dan BR (40).
Sementara seorang lainnya yang diduga pemilik barang haram itu masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari tertangkapnya pelaku SL pada 12 Juli 2023 lalu. Pria itu diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.
Advertisement
Baca Juga
Saat penggeledahan di kediaman SL, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu. Setelah diinterogasi oleh polisi, pelaku SL mengaku menitipkan sejumlah narkoba jenis sabu kepada rekannya BR.
Sementara BR sendiri diketahui tinggal di area pertambakan Marungau, Kabupaten Bulungan. Ronaldo mengungkapkan, narkoba jenis sabu yang dimiliki SL memang dititipkan kepada BR dan disembunyikan di area tambak.
"Barangnya memang disembunyikan di area pertambakan. Sementara BR ini, rekan SL yang dititipkan barang buktinya dan disembunyikan di area tambak," kata Ronaldo, Selasa (18/7/2023).
Bermodalkan keterangan dari SL, polisi pun langsung melakukan pengembangan hingga ke daerah tambak Marungau. Sesaat tiba di area tambak, polisi berhasil menemukan BR dan langsung dilakukan penggeledahan.
Polisi berhasil menemukan satu satu bungkus plastik bening berisikan sabu yang disimpannya di kantong jaket serta uang tunai sebesar Rp5 juta diduga hasil penjualan sabu.
Atas temuan itu, polisi pun kembali melakukan interogasi kepada BR. Hasilnya, BR mengaku masih menyimpan sisa sabunya yang disembunyikan di pohon Nipah area tambak.
"Pohon nipahnya memang jadi lokasi disembunyikan barangnya (sabu-sabu). Bahkan dari total barang bukti yang diamankan, di sembunyikannya tidak di satu pohon Nipah saja, tapi berbeda-beda," ucap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, pohon nipah yang dijadikan tempat persembunyian sabu hanya modus pelaku. Pohon nipah yang diselipkan sabu juga berbeda-beda, dalih ini sengaja dilakukan oleh BR untuk mengelabuhi petugas. Sabu ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kota Tarakan.
Peredaran barang bukti yang dilakukan kedua pelaku itu, diketahui atas perintah DPO yang disebut Mister X.
"Kalau kedua pelaku ini pengedarnya. Kalau pemilik barang, DPO kita yang disebut mister X. Sistemnya itu, droping ke tambak, mereka berdua yang terima disana. Sedangkan yang atur, si mister X ini. Siapa yang mau order, mister X juga yang atur," katanya.