Belum Sembuh Usai Ditabrak Oknum Polisi, Korban Tuntut Perjanjian Kekeluargaan

Seorang warga Banjarmasin masih tidak bisa beraktifitas karena patah tulang paha akibat ditabrak onum polisi sebulan lalu.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 27 Jul 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 11:00 WIB
Rudi (58), korban laka
Rudi (58), warga Banjarmasin jalan Kelayan A Gang Batur, Rt 2, No 17 korban kecelakaan di Margasari Kabupaten Tapin pada bulan lalu. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin Seorang warga Banjarmasin yang tinggal di jalan Kelayan A Gang Batur, Rt 2, No 17, Rudi (58) kini tak dapat beraktivitas seperti sedia kala. Pasalnya tulang pada paha kanan patah.

Musibah menimpanya kala dirinya dalam perjalanan menuju Kandangan, ibu kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu 4 Juni 2023, bulan lalu. Kejadian itu saat di perjalanan menyempatkan istirahat di tepi jalan, di wilayah Kecamatan Margasari Kabupaten Tapin.

Sambil merasakan rasa sakit, Rudi menceritakan kejadian tersebut jika dirinya ditabrak kendaraan roda empat. Adapun sopir mobil tersebut diduga seorang polisi berinisial AN yang bertugas di Sabhara Polda Kalsel.

Menurutnya dari kejauhan, Rudi melihat dua mobil yang melaju kencang ugal-ugalan, setelah dekat mobil nopol KH 1079 AW yang dikendarai oknum polisi Polda Kalsel itu berusaha membalap mobil di depannya.

"Saya merasa aman karena duduk di sisi kiri di luar badan jalan, kemudian mobil AN mengambil jalur kanan karena berusaha membalap mobil di depannya, ternyata dari arah berlawanan ada mobil lain dan AN membanting setir ke kiri lalu menabrak saya hingga kaki kanan patah dan motor rusak berat," kata Rudi, Senin (24/7/2023).

Atas kejadian tersebut, Rudi kemudian dilarikan ke Puskesmas Beringin, Kecamatan Candi Laras, Kabupaten Tapin. AN memang sempat menawarkan agar dibawa ke rumah sakit dan Rudi tidak mau, dia meminta dibawa ke ahli patah tulang di Kandangan saja dan diurus secara kekeluargaan, lalu dibuatlah surat perjanjian.

Dalam surat perjanjian pihak AN bersedia memperbaiki motor Rudi yang rusak berat dan menanggung semua biaya berobat, ketika itu rudi diberi uang Rp3 juta, setelah 3 hari dia kembali diberi untuk pulang ke rumahnya di Kelayan sebesar Rp 2 juta.

Dalam surat perjanjian itu juga disebutkan, AN akan memberikan dana tambahan untuk berobat sampai Rudi sembuh, namun setelah beberapa hari kejadian ponsel AN tidak aktif lagi. Yuni, anak Rudi sempat datang ke Polda Kalsel mencari AN namun tidak ketemu, dia berusaha mencari informasi kepada sanak saudara dan akhirnya AN bisa dihubungi.

Belakangan Yuni ditelpon orang yang mengaku keluarga AN dari Jakarta yang meminta agar Yuni jangan lagi menghubungi AN. Kemudian dia disuruh ke polsek untuk membuat perjanjian baru.

"Gak usah dipermasalahkan lagi, posisi AN lagi kerja, jangan menghubungi AN dan jangan menghubungi siapa-siapa lagi, kan sudah dibantu, mau diapain lagi, mau digantung?" ucap Yuni menirukan percakapan penelpon.

Yuni pun kemudian menanyakan perjanjian, sedangkan penelpon menjawab perjanjian baru bahwa sudah dibantu dan sudah selesai.

"Sampean sebagai perwakilan keluarga nanti kami undang ke Polsek Margasari, membuat perjanjian baru, nanti AN yang datang, saya tidak bisa datang karena di Jakarta," lanjut cerita percakapan dengan keluarga AN.

Permintaan penelepon jelas ditolak keluarga, termasuk istri korban.

"Bapak sekarang masih terbaring sakit, sudah satu bulan lebih kejadian, bapak tidak bisa kerja, kami kebingungan karena bapak tulang punggung keluarga," ucap ibu dua anak dengan nada lirih.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai saat dikonfirmasi mempersilakan agar kejadian ini disampaikan ke bagian Propam.

"Kalau memang belum ada penyelesaian langsung ke Bidang Propam," ucapnya singkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya