Liputan6.com, Bandung - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan (BEM Unpas) Bandung menelusuri praktek peredaran obat keras Tramadol Hydrochloride (HCl). Temuan mereka mengungkapkan bahwa sejumlah warung atau kios yang menjual obat itu mangkal tak jauh dari sekolah atau kampus.
Tim investigasi BEM Unpas sedikitnya berhasil menemukan 14 titik peredaran obat keras. Separuhnya, berada di sekitaran kampus dan sekolah.
- Kios di Jalan Lengkong Besar (dekat kampus Unpas Lengkong)
Advertisement
- Kios di Jalan Tamansari (seberang kampus Unpas Tamansari)
- Kios di Jalan Singaperbangsa (dekat kampus Unpad Dipatikukur)
- Kios di Jalan PHH Mustofa (dekat STIE Ekuitas dan ITENAS)
- Kios di Jalan Gelap Nyawang (dekat kampus ITB)
- Kios di Jalan Pungkur (dekat kampus Unpas Lengkong)
- Kios Jalan Baturaden Raya (dekat SMAN 25 Bandung dan SMAN 21 Bandung).
Baca Juga
Hasil penelusuran ini telah dipublikasikan secara terbuka oleh BEM Unpas lewat laporan kajian mereka berjudul "Bandung Darurat Praktek Ilegal Jual Beli Obat Tramadol" yang juga dirilis lewat akun media sosial BEM Unpas, pekan ini, Rabu, 2 Agutus 2023.
"Melihat maraknya penjualan obat obatan terlarang dibeberapa titik di Kota Bandung yang dimana tim khusus BEM Universitas Pasundan mengumpulkan beberapa bukti dan membuat liputan tersembunyi terkait hal ini yang di mana kami mendapatkan kurang lebih 14 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal)," dikutip Liputan6.com, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga
"Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim BEM Unpas dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan," tulis tim BEM Unpas.
BEM Unpas mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup seragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.
"Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihanpandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol".
Penelusuran yang dilakukan BEM Unpas itu didorong oleh keresahan mereka atas maraknya peredaran ilegal obat keras. Mereka berharap pemerintah kota beserta kepolisian bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
"Mendesak pemerintah untuk melakukan pengusutantuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kota Bandung," tulisa tim BEM Unpas dalam laporannya.