Liputan6.com, Bandung - Dua orang selebgram asal Kota Bandung ditetapkan sebagai tersangka setelah turut mempromosikan judi online. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kedua tersangka tersebut adalah Areta Febiola dan Deni Sukirno. Mereka ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing. Mereka ditangkap setelah polisi melakukan patroli siber.
Baca Juga
"Dengan maraknya laporan adanya praktik judi online, kami melakukan patroli cyber dan kami menemukan ada beberapa orang yang menggunakan akun sosmed untuk mempromosikan judi online," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, 23 Agustus 2023.
Advertisement
Budi menyampaikan, tersangka Deni mempromosikan situs judi online Aston138 dengan cara mencantumkan alamat situs di story instagram @den.suu. Akun tersebut diketahui memiliki pengikut sekitar 3 juta followers.
Lewat story instagram, Deni memuat alamat situs yang jika diklik maka pengikutnya akan langsung diarahkan untuk mendaftar judi online. "Ia merupakan selebgram dan youtuber," kata Budi.
Tersangka Areta Febiola, lanjut Budi, juga mempromosikan situs judi online menggunakan akun sosial media Instagram @aretaaaw. Beberapa situs yang dipromosikan seperti wawaslot, zigzagslot, dan zaraplay.
Budi menjelaskan, besaran bayaran yang diterima kedua tersangka bervariasi bergantung pada jumlah klik yang didapat. Meski begitu, menurut keterangan yang diperoleh polisi, bayaran yang diterima tersangka di kisaran Rp5-10 juta per bulan.
"Para tersangka mendapatkan bayaran secara endorse bervariasi tergantung berapa banyak yang mengklik link. Bisa mendapat Rp5 juta sampai Rp 10 juta. Begitulah caranya untuk mendapatkan uang," katanya.
Budi juga menerangkan bahwa mulanya para tersangka mendapatkan pesan tawaran untuk mempromisikan judi online dari seseorang yang tak dikenal. Pesan itu disampaikan lewat akun Instagram juga aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dengan nomor luar negeri.
"Dari hal tersebut barang bukti yang diamankan ada handphhone dan rekening tabungan tersangka," katanya.
Tersangka Areta Febiola mengaku telah jadi juru promisi judi online sejak 6 bulan lalu. Sementara Deni Sukirno mengaku baru sebulan.
Budi Sartono mengaku akan menelusuri kasus ini lebih jauh, bahkan hingga ke pemilik situs judi online. "Kita akan kembangkan, akan bekerja sama dengan satuan atas baik Polda Jawa Barat atau Bareskrim," katanya.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," jelas Budi.