Jelang Lengser, Bupati Kudus Didemo Warganya Dua Kali

Bupati Kudus HM Hartopo didemo warganya dua kali sepanjang Agustus 2023

oleh Ahmad Adirin diperbarui 25 Agu 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2023, 09:00 WIB
Demo Bupati Kudus
Massa mendesak Bupati Kudus Hartopo  agar memerintahkan para Kades melantik Perades terpilih. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Bupati Kudus HM Hartopo didemo warganya dua kali sepanjang Agustus 2023 ini. Ironisnya lagi, aksi protes warga terjadi menjelang lengsernya Hartopo sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023, pada 24 September 2023 mendatang.  

Dalam unjuk rasa pertama yang ditujukan kepada Bupati Kudus pada awal Agustus lalu, massa mengkritisi dugaan adanya kongkalikong proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Selanjutnya dalam aksi demo kali ini, dilakukan massa yang berasal dari peserta seleksi Perangkat Desa (Perades) peraih rangking 1, yang tergabung dalam Garank 1.

Sekitar seribuan orang melakukan aksi protes di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (23/8/2023).  Massa yang datang dari berbagai kecamatan di Kudus ini, mendesak agar Bupati Hartopo memerintahkan para kepala desa (Kades) segera melantik para Perangkat Desa terpilih.

Aksi yang berlangsung damai yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut, diikuti calon Perades terpilih.Tak ketinggalan para orang tua dan anak anak serta aktifis LSM juga ikut membaur dalam aksi tersebut.

Meski berlangsung aman tanpa anarkhis, namun aparat Polres Kudus tetap melakukan pengawalan ketat. Di depan Pendopo Kudus yang berada di kawasan Alun-alun setempat, massa secara bergantian berorasi.

Selain berorasi, mereka juga membentangkan beberapa spanduk, poster dan selebaran yang berisi tuntutan agar Bupatoi Kuddus segera melantik Perades rangking 1.

“Seleksi Perades di Kudus sudah sampai tahap akhir, yakni pelantikan. Segala proses hukum berupa di Pengadilan Negeri (PN) sudah dilalui, yang mana gugatan panitia seleksi (Pansel) sudah ditolak oleh Majelis Hakim PN,” ujar Teguh Santoso selaku Koordinator Garank 1.

Sesuai SK Bupati Kudus, kata Teguh, tahapan pelantikan seharusnya sudah dilakukan, setelah adanya putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama.

“Namun pada kenyataannya sampai saat ini, belum ada tanda-tanda proses pelantikan akan dilakukan,” cetus Teguh dalam orasinya.

Teguh menuding Bupati Kudus tidak konsisten dengan kebijakannya sendiri. Dia menduga ada kepentingan tertentu yang berusaha menjegal proses pelantikan Perades terpilih.

“Kami menduga ada upaya dengan sengaja untuk menjegal proses pelantikan Perades terpilih,” imbuhnya.

Teguh juga mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti adanya praktik titipan dalam seleksi Perades di Kabupaten Kudus tahun 2023 ini.

 “Kami sudah mengantongi beberapa bukti-bukti. Dan kami siap melaporkan kepada Kejaksaan,” ancamnya.

Ia menduga proses pelantikan Perades tidak segera dilakukan, karena banyaknya peserta titipan yang sudah terlanjur menyerahkan uang namun gagal meraih rangking 1.

Meski sudah satu jam lebih massa berorasi, namun Bupati Kudus HM Hartopo enggan menemui massa. Tak hanya itu, para pejabat terkait lainnya pun tidak ada yang mau turun menampung aspirasi massa.

Dengan menahan rasa jengkel dan kecewa, massa akhirnya memungkasi aksinya. Mereka juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar untuk menduduki Pendapa Kudus, jika pelantikan Perades tidak segera dilaksanakan hingga Jumat (25/8/2023).

 

Pelantikan Perades Kewenangan Kades

Sehari sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo menyebut kewenangan pelantikan Perangkat Desa hasil seleksi, merupakan kewenangan Kepala Desa masing-masing.

Pernyataan orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut, merespon rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Rabu (23/8) kemarin. Massa menuntut agar Perangkat Desa hasil seleksi segera dilantik.

“Kalau mau demo ke sini sebenarnya salah alamat. Pelantikan Perangkat Desa itu kan kewenangan Kepala Desa masing-masing. Bola sudah ada di Kepala Desa. Tapi kalau mau demo ya silahkan, tapi sebenarnya sudah kami tawarkan audiensi,” ujar Hartopo kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Namun Hartopo mempersilahkan para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Camat, terkait proses pelantikan Perades hasil seleksi. Sebab, Bupati Kudus tidak memiliki kewenangan terkait proses pelantikan tersebut. (Arief Pramono)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya