Liputan6.com, Mamuju - Polda Sulbar menangkap J (34) pria asal Kota Makassar, Sulsel terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Dia menyebarluaskan video porno wanita asal Mamuju, Sulbar berinisial J (27) menggunakan akun palsu di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap 30 Agustus 2023 di Makassar dengan bantuan Polda Sulsel atas laporan korban pada 5 Juli 2023 lalu. Pelaku menyebarluaskan video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan korban tanpa celana dengan badan tertutup gorden.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku kemudian menggabungkan video kelamin dan foto wajah korban dengan video yang berdurasi 10 detik. Lalu menyebarluaskan konten itu melalui media sosial Facebook Messenger dan Group Facebook menggunakan akun palsu," kata Syamsu, Jumat (01/09/2023).
Syamsu menambahkan, pelaku yang sudah beristri pernah menjalin asmara dengan korban yang berstatus pernah menikah (janda). Pelaku nekat melakukan aksinya karena mengetahui korban jalan dengan pria lain setelah melihat postingan korban di akun media sosial Fecebooknya.
"Pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan nama Ayu Sinta dengan Cappucino Sugar. Pelaku menyebarkan video porno itu untuk membongkar aib korban," jujar Syamsu.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Suhartono mengatakan, pelaku dan korban menjalin hubungan sejak Agustus 2023. Video porno itu direkam pada Juni 2023, saat korban masih bersama pelaku di Mamuju.
"Korban dan pelaku pernah tinggal di Sulbar, tempat kejadian video direkam itu di salah satu tempat di Mamuju. " kata Suhartono.
Suhartono menambahkan, tidak lama setelah video itu direkam, palaku meninggalkan Mamuju dan kembali ke Makassar. Sejak berpisah, korban dan pelaku terlibat cekcok yang didasari rasa cemburu pelaku setelah melihat postingan korban di akun Facebooknya bersama pria lain.
"Pelaku menyebar aib korban dengan harapan korban mau kembali kepadanya. Namun, akibat ulah pelaku, korban merasa malu, sehingga melaporkan penyebaran video porno itu ke polisi," ujar Suhartono.
Pelaku dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
"Pelaku diancam pidana 12 tahun kurungan penjara," tutup Suhartono.