Liputan6.com, Bone - Seorang sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus asusila. Sekdes berinisia SA itu mengirim konten porno hingga mengajak seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk berhubungan layaknya suami istri.Â
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Sulsel," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, Minggu (5/2/2023).Â
Sutomo menjelaskan bahwa kasus ini bermula kala Sekdes di Bone itu mengomentari status WhatsApp korban yang merupakan seorang pelajar. Pelaku lalu mengirimkan konten tak senonoh hingga mengajak korban berhubungan badan.Â
Advertisement
"Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan ditolak oleh korban. Kemudian pelaku mengirim konten yang melanggar kesopanan kepada korban," terangnya.Â
Sutomo menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, korban dari ulah mesum oknum sekretaris desa tersebut hanya satu orang. Pelaku pun disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun bui.
"Untuk sementara korban hanya satu orang, tapi masih kita selidiki lebih mendalam. Tersangka disangkakan pasal UU ITE," ucapnya.Â
Terpisah Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan bahwa korban merupakan mantan siswi dari oknum sekretaris desa tersebut. Tersangka memang diketahui sempat menjadi tenaga pengajar sebelum diangkat menjadi Sekretaris Desa.Â
"Korban ini mantan siswinya tersangka," ucap Helmi terpisah.Â
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Sukardi, menjelaskan bahwa SA memang kerap mengomentari status WhatsApp korban sejak September 2022. Pesan singkat yang dikirim SA pun memang selalu mengarah kepada hal-hal yang berbau intim.Â
"Komentarnya memang selalu mengarah ke seksualitas. Bahkan SA sempat mengajak korban untuk menjalin hubungan rahasia," ucap Sukardi.Â
SA sejatinya telah memiliki istri. Sukardi pun mengaku heran saat mengetahu ulah bejatnya terhadap korban. Bahkan, aku Sukardi, SA dikeluarkan dari tempat ia mengajar di MTs karena pihak sekolah mengetahui tabiat SA yang tidak baik.Â
"Itu pelaku pernah memang mengajar di sekolah. Tapi dia dikeluarkan karena berkelakuan tidak baik," sebutnya.Â
Menurut Sukardi, SA bahkan sempat mengimingi korban akan menuruti apapun yang diinginkan korban asal korban bersedia berhubungan intim dengan pelaku. Korban yang masih di bawah umur ini pun mengadu kepada orantuanya lalu dilaporkan ke polisi.Â
"Sekitar bulan Desember 2022 dilaporkan ke Polda Sulsel oleh orangtuanya," ucapnya.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement