Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap pembajakan konten milik platform berbayar baik televisi, channel, dan streaming tanpa izin. Salah satu platform streaming yang dibajak salah satunya adalah Vidio.com.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, kasus tersebut telah berhasil diungkap pada 8 Mei 2023 lalu. Tersangka berinisial IA telah melakukan pembajakan konten sejak tahun 2019 lalu.
Deni mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka IA adalah dengan membeli akun di salah satu platform penyedia TV, yaitu ZAL TV yang berada di luar negeri. Tersangka membuat akun dengan berbayar sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp56 ribu.
Advertisement
"Pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri. Kemudian dari akses yang didapatkan ini kemudian yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui Facebook," ucap Deni, di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 25 Mei 2023.
Deni mengatakan, IA menjual akses berupa password channel yang dibajaknya dengan harga Rp100 ribu. Dia menyediakan sejumlah channel, situs porno, dan platform streaming Vidio.com yang menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris juga Liga 1 Indonesia melalui akses tersebut.
"Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh tujuh pengguna. Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL dengan akun IA ini membuka layanan TV lokal, TV internasional, ada sport, film, ada news, kemudian ada film pornografi, ini tentu sangat melanggar," kata dia.
Â
Pelanggaran Ganda
Dia menjelaskan, sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.
"Perkembangan hasil penyelidikan tadi didapati streaming dari salah satu penyedia yang berbayar yaitu PT Vidio beberapa aksesnya itu dilakukan streaming tanpa hak, ini akan diproses dengan penyelidikan lanjutan. Yang ini diproses terkait penyedia film pornografinya kemudian ilegal segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka IA, lanjut dia, ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.
"Dari tahun 2019 itu sampai 2023 diperkirakan (keuntungan) sekitar Rp150 juta selama melakukan tindak pidana ini. Dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun," ucap dia.
Advertisement