Diduga Mabuk, Polisi di Buton Tengah Bakar Baliho Ganjar Pranowo

Polisi menahan salah seorang oknum anggota polisi di Buton Tengah, diduga mabuk dan membakar baliho Capres Ganjar Pranowo.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 07 Sep 2023, 07:52 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 07:49 WIB
Baliho Capres Ganjar Pranowo di Buton Tengah, diduga dibakar salah seorang oknum anggota polisi mabuk miras.
Polisi menahan salah seorang oknum anggota polisi di Buton Tengah, diduga mabuk dan membakar baliho Capres Ganjar Pranowo.

Liputan6.com, Kendari - Seorang oknum anggota polisi di Buton Tengah diduga membakar baliho calon presiden Ganjar Pranowo, Selasa (5/9/2023). Oknum anggota polisi tersebut berinisial Al, bertugas di Polres Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton membenarkan saat dikonfirmasi via pesan seluler. Dia mengatakan, aksi ini dilakukan sekitar pukul 02.45 Wita.

"Kedua pelaku, AL dan AS saat ini sudah diamankan di Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan," ujar Iptu Sunarton, Rabu (6/9/2023).

Dia mengatakan, oknum bintara polisi itu bersama salah seorang rekannya berinisial AS saat membakar baliho Ganjar Pranowo. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.

Dalam gambar beredar, baliho yang dibakar terdapat gambar Presiden Joko Widodo, Megawati, Ganjar Pranowo, dan Ketua DPC PDIP Buton Tengah Samahuddin. Baliho dengan ukuran 2,5X4 meter itu, nyaris habis terbakar.

"Lokasinya bertempat di pinggir jalan di Desa Lanto Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah," kata Iptu Sunarton.

Kronologi kasus dugaan polisi bakar baliho di Buton Tengah terungkap saat pengurus PDIP Kabupaten Buton Tengah hendak menyosialisasikan salah satu calon anggota legislatif dan calon presiden di Kecamatan Mawasangka. Di tengah perjalanan, mereka mendapat telepon dari simpatisan adanya baliho terbakar di dua lokasi.

Warga melaporkan, dua baliho terbakar berada di Desa Lanto dan Desa Lolibu. Menurut pengakuan pelapor, salah satu pelaku diduga oknum anggota polisi.

Saat pengurus partai mengecek pada kedua lokasi, baligo sudah dalam kondisi rusak. Kedua baliho dirobohkan, dirobek, dan salah satunya dibakar.

"Saat ini, barang bukti sudah diamankan di Polsek Mawasangka Tengah," kata Sunarton.

Kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) KHUP junto pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman yakni 5 tahun enam bulan penjara.

Polisi di Buton Tengah mengatakan, aksi pembakaran sempat terekam video salah seorang saksi mata di lokasi kejadian. Menurut informasi, kedua pelaku diduga menenggak minuman keras sebelum melakukan aksinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya