Terindikasi Korupsi, Kejaksaan Geledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa

Kejari Gowa menggeledah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel.

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Sep 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2023, 19:45 WIB
Kejari Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulsel. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kejari Gowa menggeledah RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Sulsel.

Liputan6.com, Gowa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari Gowa) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/9/2023) pagi.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan jasa pelayanan jaminan kesehatan nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 hingga Juli 2023.

"Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: Print-03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023," ucap Achmad.

Dari penggeledahan yang dilakukan, kata dia, telah diamankan sejumlah dokumen penting di antaranya sejumlah dokumen terkait pencairan dana jasa jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun 2018-2023, dokumen penggunaan dana jasa jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun 2018-2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun 2018-2023, 2 unit CPU komputer, 1 unit laptop, 6 buku rekening dan 4 buku catatan.

"Semuanya nanti diteliti dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah Tahun 2018 hingga Juli 2023," ujar Achmad.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa (Kajari Gowa) Yeni Andriani menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak mencoba merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan.

Tim Penyidik Kejari Gowa, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kepada pihak-pihak terkait lainnya Juga untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," Yeni menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya