Liputan6.com, Serang - Entah apa yang ada dipikiran SW (42), hingga tega merudapaksa putrinya sendiri, SF, yang masih berusia 13 tahun. Perilaku itu terjadi di tempat tinggal sang pelaku di Kota Serang, Banten.
Baca Juga
Advertisement
"Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur," ujar AKP Dedi Mirza, Kasatreskrim Polresta Serkot, Rabu (20/09/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, SW sudah merudapaksa putrinya sebanyak tiga kali, saat istri nya tidak ada di dalam kontrakan. Korban, SF, yang takut bercerita ke ibu nya, memilih bercerita ke guru nya di sekolah.
Kemudian guru itu berkoordinasi dengan ibu korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Serang, Banten, untuk membantu korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, mengaku sudah tiga kali melakukan peristiwa itu," terangnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Ibu korban bersama guru dan DP3A kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serkot. Pelaku SW kini sudah mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku SW mengaku ke polisi tega merudapaksa putri kandungnya, karena tidak mampu menahan hasratnya.
"Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 untuk pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan terhadap Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 sampai 15 tahun," jelasnya.
Advertisement