Prajurit TNI Tangkap Pelaku Pencabulan di Serang Banten Sebelum Diamuk Warga

Prajurit TNI bersama personel Polri dan aparat kelurahan menangkap pelaku pencabulan berinisial SFN.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Sep 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

 

Liputan6.com, Serang - Prajurit TNI bersama personel Polri dan aparat kelurahan menangkap pelaku pencabulan berinisial SFN di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (14/9/2023). 

Sebelum menangkap pelaku pencabulan, prajurit TNI bernama Serda Ahmad Husen, anggota dari Koramil 0602-1/Kota Serang, menerima informasi adanya terduga pelaku pencabulan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kemudian, Husen menghubungi berbagai pihak untuk melakukan penangkapan. "Kami langsung bergerak bersama aparat kepolisian dan pemerintah tingkat kelurahan, untuk segera mengamankan terduga pelaku pelecehan (seksual) tersebut, guna dilakukan penyidikan mendalam oleh aparat kepolisian," ujar Serda Ahmad Husen, Jumat (15/9/2023).

Sebelum melakukan penangkapan ke terduga pelaku, Serda Ahmad Husen bersama personel kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.

Beruntung, warga yang kesal mau menuruti kemauan prajurit TNI dan personel polri tersebut. Terduga pelaku SFN saat ditangkap juga tidak melakukan perlawanan. Pemerintah kelurahan, babinsa dan bhabinkamtibmas juga telah meminta izin keluarga terduga tersangka, untuk membawa pelaku ke Polresta Serang Kota. 

"Sebelum proses mengamankan pelaku terduga pelecehan anak dibawah umur, kami sudah menhimbau kepada warga sekitar agar tidak main hakim sendiri. Negara kita adalah negara hukum, jadi jika memang bersalah, serahkan proses hukumnya kepada kepolisian," terangnya.

Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

Setelah bersiap-siap, membawa baju secukupnya, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berinisial SFN diserahkan ke Satreskrim Polresta Serkot, untuk diperiksa lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum, dengan menjalani persidangan dan dipenjara.

"Saat ini terduga pelaku pelecehan anak dibawah umur sudah diserahkan kepada Polresta Serang Kota, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya