Pria Tajir Beraset Rp57 Miliar di Balik Bisnis Judi Online, Deretan Mobil Mewahnya Bikin Melongo

Subdit Siber Reksrimsus Polda Riau menangkap seorang pria yang diduga sebagai afiliator judi online yang mempunyai total aset hingga Rp57 miliar dari usaha yang digelutinya sejak tahun 2016.

oleh M Syukur diperbarui 23 Sep 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2023, 02:00 WIB
Deretan kendaraan mewah milik pria diduga afiliator judi online di Pekanbaru yang ditangkap oleh Polda Riau.
Deretan kendaraan mewah milik pria diduga afiliator judi online di Pekanbaru yang ditangkap oleh Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Subdit Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Ari Guswanto alias Ari di sebuah rumah di Jalan Nurkamila, Pekanbaru. Pria 31 tahun itu diduga sebagai afiliator judi online yang membuat kode referal dan terhubung ke salah situs perjudian.

Tersangka sejak menggeluti dunia judi online dari tahun 2016 hingga 2023 bisa mengumpulkan aset bernilai Rp57,7 miliar. Nilai itu terdiri dari tabungan, uang tunai hingga kendaraan mewah berbagai merek kelas wahid.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit V Kompol Fajri menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat petang, 15 September 2023.

"Selain judi online, kami juga mengembangkan penyidikan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Iwan, Jum'at siang, 22 September 2023.

Tersangka tertangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Subdit V. Polisi menemukan sebuah IP Address mencurigakan yang setelah dilacak terhubung ke salah satu situs judi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Teguh Widodo memerintahkan Kompol Fajri dan tim melacak pemilik IP Address tadi. Akhirnya ditemukan sebuah lokasi di Pekanbaru sehingga tersangka ditangkap.

Dalam situs perjudian online tadi, tersangka membuat referal dengan kode IP Address tertentu. Masyarakat yang membuka situs judi online terhubung dengan referal yang dikelola tersangka.

"Kemudian pemain mendapatkan kode atau IP Address dari pelaku, warga bermain dan mendapatkan keuntungan, begitu juga dengan tersangka," kata Iwan.

Pada 2016 hingga 2017, tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 juta per minggu. Dalam kurun waktu itu, tersangka mengumpulkan pundi-pundi hingga Rp10 miliar.

Berikutnya, pada tahun 2018 hingga 2023, tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 juta per pekan. Dalam medio tersebut tersangka mengumpulkan keuntungan Rp13 miliar.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


40 Kamar Kos

Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri bersama tersangka pengelola referal situs perjudian online di Pekanbaru.
Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri bersama tersangka pengelola referal situs perjudian online di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Keuntungan itu diputar tersangka ke bisnis lainnya. Mulai dari 40 kamar kos di dua lokasi berbeda di Pekanbaru hingga sejumlah rumah toko.

Hasil bisnis dari keuntungan judi online tidak main-main. Tersangka diduga memiliki sejumlah rumah mewah, sebuah motor gede Harley Davidson, mobil BMW, Honda CRV, sebuah Alphard, Rubicon Wrangler, Hammer hingga Vespa paling tinggi di kelasnya.

"Jika ditotal, ada Rp57,7 miliar harta kekayaan milik tersangka," kata Iwan.

Iwan belum bersedia menyebut situs judi online apa yang terhubung dengan referal serta IP Address yang dikelola oleh tersangka. Iwan menyatakan masih melacak pemilik ataupun bandar besar situs judi online dimaksud.

"Agar nantinya petugas tidak kesulitan mengembangkan ke bandarnya," kata Iwan.

Dari tersangka petugas juga menyita sejumlah buku rekening, perangkat elektronik yang terhubung ke situs judi online dan 10 screen shot IP Address yang terhubung ke situs perjudian dunia maya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Penyidik masih punya tugas soal TPPU dan akan melakukan tracing aset tersangka serta melacak pemilik situs atau bandar judi online," tegas Iwan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya