Liputan6.com, Blora - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kradenan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo menjelaskan, ia menerima laporan pada Jumat 11 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda GL Pro, milik Wahyu Putra Wardani (35), warga Dukuh Getas Rt 03/02 Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, dan dilaporkan pada 23 September 2023.
Baca Juga
"Sekira pukul 10.00 wib Pelapor menutup Toko dan pintu depan rumahnya akan tetapi sepeda motornya tidak dimasukan ke dalam rumah dan masih terparkir di depan teras rumah. Kemudian sekira pukul 06.00 WIB Pelapor dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya yang biasanya terparkir di depan teras rumah hilang dikarenakan dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal," terangnya.
Advertisement
Setelah menerima laporan itu, pihaknya bersama tim Resmob Polres Blora dan diback up tim Resmob Polres Ngawi dan Resmob Magetan melaksanakan Penyelidikan.
"Bermula dari Postingan FB penjualan part GL Pro oleh pelaku, korban mengenali barang yang dijual adalah miliknya," tambah Iptu Umbaran.
Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat pelaku tindak pidana tersebut beralamatkan di Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi. Selanjutnya Tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para pelaku.
Pelaku curanmor yang berhasil dibekuk berinisial IH, (20) warga Dukuh Legokulon Rt 4 Rw 1, dan TA (18) warga Legokulon Rt 3 Rw 1, Desa Legokulon Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.
Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku mengaku bahwa benar orang tersebut adalah pelaku yang mengambil sepeda motor Honda GL Pro milik Pelapor. Petugas juga berhasil mengamankan dua orang lagi yang termasuk komplotan pelaku, namun melakukan pencurian di Wilayah Kabupaten Ngawi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi.
Â
Barang Bukti
Tak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan pencarian barang bukti hingga di wilayah Magetan, di kawasan Pondok Pesantren Temboro, dan seputaran Maospati Magetan untuk menemukan Rangka Motor yang dicuri oleh Pelaku.
Pencarian barang bukti membuahkan hasil, petugas berhasil menyita Sepeda motor Kawasaki KLX (Sarana Mencuri), 1 buah rangka Spm Honda GL Pro dengan Noka yang telah digrinda, 1 buah Tangki GL Pro warna karat, 1 buah Cover body belakang, 1 buah Slebor belakang, 1 buah ban dengan merk Maxsis, 1 buah slebor depan Spm GL Pro, sebuah rangkaian kabel set Spm GL Pro, 1 buah master rem, 1 buah tatakan lampu GL Pro, satu set skok depan, 4 buah kunci, 1 buah mesin gerindra listrik, dan 2 buah Handphone.
"Total Tersangka yang dibawa ke Blora 2 orang dan Pasal 363 KUHPidana yang disangkakan kepada para pelaku. Sedangkan 2 orang lainnya di bawa Polres Ngawi karena TKP di Ngawi," tandas Kapolsek Kradenan
Advertisement