Â
Liputan6.com, Cilacap - Polres Cilacap telah melimpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP yang viral di medsos ke Kejaksaan Negeri Cilacap, karena pemeriksaan para saksi, korban, pelaku, dan pemenuhan alat bukti sudah dilengkapi penyidik.
Kapolres Cilacap Kombespol Fannky Ani Sugiarto, Senin (2/10/2023) mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan proses penyidikan, baik memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Advertisement
"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," katanya dikutip Antara.
Fannky mengatakan, mekanisme perundang-undangan, baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku, dan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi telah dilaksanakan sesuai SPPA.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Cilacap Guntar Arif Setiyoko telah menetapkan MK (15) dan WS (14), sebagai tersangka perundungan, dan menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami gunakan Pasal 170 KUHP karena perbuatannya dilakukan bersama-sama, lebih dari satu orang. Saat ini kedua tersangka kami tempatkan di tempat khusus," katanya.
Pihaknya hingga saat ini masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain karena dalam rekaman video yang beredar tampak sejumlah anak yang terkesan membiarkan perundungan tersebut.
"Cuma kami waktu melakukan pendalaman ke masing-masing anak yang ada di video itu, ternyata mereka ada perasaan kayak tersendiri. Itulah yang akan kami kuatkan dengan ahli psikologi," ungkapnya.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak gegabah dalam penanganan kasus tersebut dengan sekonyong-konyong menetapkan tersangka terhadap anak-anak yang terkesan melakukan pembiaran terhadap perundungan itu.
Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya harus melihat dari sisi yang lain.
"Diskresi sudah kami lakukan kemarin, cuma 'kan gagal. Jadi secara otomatis kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Kompol Guntar.
Â
Korban Perundungan Semakin Membaik
Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar memastikan kondisi FF (13), siswa SMP Negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban perundungan kakak kelasnya saat ini semakin membaik.
Hal itu diketahui setelah Yunita mengunjungi korban yang tengah menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada akhir pekan kemarin.
"Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo," kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya, korban juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.
Lebih lanjut, dia mengaku dalam kunjungan tersebut banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.
Selain banyak bergurau, dia pun memberikan nasihat kepada FF layaknya orang tua kepada anak.
FF menunjukkan ekspresi bisa memahami dan sesekali tertawa di depan orang tua maupun sanak keluarga.
"Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban, dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya," kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo itu.
Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.
"Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya," kata Yunita.
Â
Â
Advertisement