Liputan6.com, Sukabumi - Proses hukum kasus penganiayaan oleh anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas, masih menyorot perhatian publik.
Keluarga korban pun berharap kepada pihak aparat penegak hukum, untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.Â
Baca Juga
Diketahui sebelumnya, Dini Sera Afrianti alias Andin atau Dini dimakamkan di kampung halamannya, di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Adik korban, Elsa Rahayu (25) mengatakan, keluarga korban mengetahui Dini telah meninggal dunia bermula dari laporan teman korban yang melakukan Direct Message via Instagram pada Rabu (4/10/2023) dini hari.Â
Advertisement
"Kata temannya di Surabaya itu, dek bales dong karena kan takut, takut siapa gitu. Ini penting kakakmu meninggal katanya di rumah sakit Surabaya karena serangan jantung," ujar Elsa saat ditemui di rumah duka, pada Selasa (10/10/2023).
Menurut adiknya tersebut, kakaknya tak mempunyai riwayat sakit jantung. Sehingga, kabar itu membuat pihak keluarga heran. Tidak lama setelah itu, pihak keluarga langsung mendapatkan telepon dari pihak Kepolisian Surabaya dan meminta kepada pihak keluarga, untuk datang ke Surabaya.Â
"Awalnya, mamah enggak ada pikiran apa-apa dan langsung pergi ke Surabaya bersama sepupu," ungkapnya.
Dua Bulan Sebelum Kejadian, Dini Minta Pulang
Pihak keluarga terakhir berkomunikasi dengan korban, yaitu sejak dua bulan terakhir. Saat itu, Dini Sera Afrianti telah menghubungi orangtuanya dan mengatakan ingin pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, untuk bertemu dengan orangtua dan anaknya.Â
"Dua bulan sebelum kejadian ngontek. Itu katanya telepon ke Mamah. Mah pengen pulang, katanya gitu pengin lihat anak gitu, cuman kayak firasat mungkin ya pengin pulang," ungkapnya.
Setelah di rumah sakit, ibu korban mengaku kaget. Karena melihat jasad putri tercintanya sudah dalam keadaan meninggal dunia dan banyak terdapat luka memar di tubuhnya. Terlebih lagi, semenjak korban meninggalkan keluarganya selama 12 tahun, Dini tidak pernah pulang kampung untuk ketemu keluarga dan anaknya.
"Semenjak pergi dari rumah, Kakak Dini ini tidak pernah mengadu kepada keluarga. Karena, memang dia itu orangnya tertutup. Kalau komunikasi juga dengan saya paling kaya chatan biasa gitu sering WhatsApp, DM-an di Instagram sering tiap hari lah suka gitu, cuman gak selalu curhat paling kayak ngomenin status kaya gitu aja. Kalau soal kaya keluhan-keluhan enggak sih. Makanya syok waktu tahu kabar meninggal gara-gara itu," tuturnya.
Pihak keluarga menyerahkan proses hukum terhadap pelaku anak anggota DPR RI itu, melalui pengacara. Keluarga korban pun menuntut pelaku dihukum setimpal.
"Kalau untuk persoalan hukumnya, iya kembali lagi ke kuasa hukum ya, kita mah gimana kuasa hukum aja. Serahin ke kuasa hukum aja, soalnya kan enggak ngerti tentang hukum dan enggak ngerti soal kaya gitu. Jadi diserahin saja," kata dia.
Advertisement
Cerita Pilu Sang Ibu
Ibu korban Tuti Herawati (54) mengatakan, ia mengaku kaget setelah mendapatkan kabar bahwa anak tercintanya Dini Sera Afrianti, telah mengembuskan napas terakhir, karena dianiaya oleh pacarnya tersebut.Â
"Anak saya ini, telah meninggalkan rumah sejak 12 tahun lalu, tepat saat anak Dini berusia empat bulan," kata Tuti.Â
Sebelum meninggalkan rumah, ibunya itu mengatakan, korban telah izin kepada ibunya untuk kerja di salah satu pabrik di Sukabumi. Waktu itu, orangtuanya meminta kepada Dini, bahwa jika mendapatkan upah nanti, agar dibelikan susu untuk anaknya.Â
Ibunya itu mengatakan, pada tahun 2015 lalu, saudara korban telah mendapatkan pesan melalui Instagram direct message. Saat itu, Dini meminta maaf kepada pihak keluarga karena tidak mengabari keluarganya dan menanyakan kabar anaknya yang sudah berusia 12 tahun.
Kemudian pada tiga bulan lalu sebelum Dini meninggal dunia, keluarganya secara intensif melakukan komunikasi dengan Dini. Bahkan, menurutnya Dini kerap bercerita jika ia di Surabaya bekerja sebagai SPG di salah satu pusat perbelanjaan.Â
Namun, Dini tak pernah cerita jika ia dianiaya kekasihnya. "Tidak pernah cerita disiksa. Hanya saja, pacar terakhirnya itu Ronald dan Dini sangat cinta sama Ronald itu," ungkapnya.
Selang beberapa waktu, orangtua Dini mendapatkan kabar duka dari sepupunya, tepatnya pada Rabu (04/10/2023) dini hari. Awalnya, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa anaknya tersebut meninggal dunia karena penyakit lambung dan jantung.
"Saat itu, saya mau bersih-bersih lemari dan ada rencana mau ganti cat rumah. Tapi, tiba-tiba adiknya Dini datang dan bilang, katanya Mah, Dini mau pulang. Nah, saya jawab Alhamdulillah. Saat itu, suami saya bilang bukan Alhamdulillah-Alhamdulillah, itu sudah jadi mayat. Setelah mendengarkan itu, saya langsung pingsan," ungkapnya.
Pengacara Tuntut Pelaku Dikenai Pasal Pembunuhan
Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Eko Prasetyan menuturkan, pihaknya akan melakukan laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan dengan Pasal 338 Tentang Pembunuhan KUHP. Terhadap pelaku anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur.
"Jadi si pelaku saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status penganiayaan. Memang harapan kami itu, si pelaku dikenai pasal pembunuhan dan kita akan tetap kawal kasus ini, sampai tuntas," kata Eko saat berada di rumah duka, di Sukabumi pada Selasa (10/10/2023).
LBH Damar Indonesia juga telah mengirimkan surat keberatan dari tim kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi, terkait pernyataan Kapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan atau pembunuhan. Harapan dari pihak keluarga dan LBH yakni agar pasal pembunuhan dapat dikenakan kepada pelaku.
"Korban ini, sudah menjalani hubungan dengan pelaku sekitar 5 hingga 6 bulan. Pernyataan dari teman-teman dan ibu kost korban, bahwa selama pacaran, korban ini sering kali mendapatkan perlakuan penganiayaan. Iya, seperti terdapat luka memar-memar di tubuh korban yang banyak dikeluhkan kepada teman-temannya dan ibu kost," ujarnya.
Sementara, terkait bukti-bukti bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Seperti botol yang diduga dipukulkan ke kepala korban, dokumentasi, serta hasil autopsi. Sebagai kuasa hukum, mereka akan mencari bukti tambahan yang bisa mendukung kasus ini.
Lebih lanjut, saat ini pelaku masih belum dikenal oleh pihak keluarga. LBH Damar Indonesia juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara terkenal, Hotman Paris, yang turut mendorong kasus ini agar terbuka secara luas. Mereka akan tetap mengkoordinasikan kasus ini dengan LBH-nya sendiri.
Berdasarkan hasil sementara dari dokter forensik, ditemukan pecahnya pembuluh darah dan beberapa tulang patah di bagian leher korban, akibat terjepit oleh mobil setelah dipukul dan ditendang.Â
Terdapat juga memar di paha kanan, yang diduga merupakan bekas tendangan, dan perdarahan berat di perut korban. Korban juga diduga dipukuli dengan botol tequila sebanyak 2 kali ke bagian belakang kepala.
"Berdasarkan hasil autopsi, kemungkinan besar korban meninggal akibat penganiayaan, dan pihak LBH Damar Indonesia menganggap hal ini sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan. Karena penggunaan alat botol dan adanya jeda sebelum korban dilindas oleh mobil. Mereka akan menggunakan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsur pidana pembunuhan telah terpenuhi," tutupnya.
Advertisement