Liputan6.com, Jakarta Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah menangkap seorang tersangka pembajakan konten berbayar secara ilegal. Dia merupakan admin grup telegram bernama Paseo TV dan Okstream.
Tersangka berinisial AAN (26) telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil praktik pembajakan konten berbayar di vidio.com.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan PT Vidio.com.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian pihaknya melakukan penelusuran dengan melakukan patroli siber.
"Pelaku ini melakukan ilegal streaming dri platform berbayar vidio.com. Setelah dilakukan penelusuran, kita ketahui identitasnya kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku dikenakan Pasal 32 Undang-undang ITE, barang siapa dengan sengaja dan tanpa hal mengubah menyiarkan ilegal streaming tanpa izin, dipidana 8 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Deni di Markas Polda Jabar, Senin (16/10/2023).
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kompol Novi Ediyanto mengatakan, pelaku ditangkap di Kediri, Jawa Timur.
Tersangka AAN telah terbukti melakukan pembajakan konten Liga Inggris, Liga Indonesia, dan AFC yang disiarkan di vidio.com.
"Pelapornya PT Vidio.com yang memiliki lisensi izin penyiaran Liga Indonesia maupun Liga Inggris. Dari pihak pelapor sudah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, kemudian pelaku kita dapat ada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur," ucap Novi.
Novi mengatakan, tersangka kemudian menyiarkan kembali siaran langsung tersebut melalui akun Telegram bernama Paseo TV dan Okstream setelah membajak konten tersebut.
Pembajakan Digital
Sejumlah barang bukti yang telah disita adalah laptop, telepon genggam, rekening bank, dan akun Telegram.
"Pelaku melakukan kejahatan sejak tahun 2021, dengan modus untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri, dan juga melakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah mengantongi untung Rp81 juta," jelas dia.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengimbau agar masyarakat agar tidak melakukan pembajakan konten berbayar resmi.
Dia pun mengajak agar masyarakat memerangi tindakan yang melanggar hukum tersebut.
"Tentunya pembajakan konten ini merugikan beberapa pihak dan tentunya ini melanggar aturan hukum. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk bersama sama pembajakan konten. Apalagi konten yang memuat pornografi atau judi online, ini cukup rentan merusak generasi muda," jelas Ibrahim.
Sementara itu, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila menambahkan, Survei Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama survey mencatat sebanyak 30 persen masyarakat Indonesia menonton streaming secara ilegal.
Oleh karenanya, perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Vidio akan terus menerus berupaya melawan pembajakan konten agar industri video streaming di Indonesia bisa bertumbuh dan mengajak semua elemen industri kreatif untuk bersama-sama memerangi pembajakan bersama dengan pemerintah," kata Gina.
Advertisement