Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi di Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir menahan 3 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ketiganya merupakan tersangka korupsi penerimaan tenaga kontrak pada tahun 2021.
Ketiga tersangka dimaksud masing-masing berinisial S selaku Kabid Linmas sekaligus selaku Wakil Ketua Panitia Penerimaan Tenaga Kontrak Banpol Satpol PP Rohil TA 2021, lalu AJ dan RM selaku honorer di Satpol PP Rokan Hilir.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto menjelaskan, tersangka RM sempat diminta keterangan sebelum ditahan. Tersangka berperan mencari orang peserta seleksi anggota Satpol PP dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
"Ketiganya ditahan pada hari berbeda, sudah dititipkan di sel Polres," kata Andrian, Senin petang, 16 Oktober 2023.
Andrian menjelaskan, korupsi bermula saat Satpol PP Rohil membuka penerimaan tenaga kontrak Banpol pada tahun 2021. Dalam perjalanannya, beberapa peserta diminta uang dengan jumlah berbeda dan dijanjikan lolos menjadi tenaga kontrak Satpol PP.
Tersangka RM berperan sebagai penerima uang dan diserahkan kepada tersangka AJ. Uang yang terkumpul pada AJ lalu diserahkan ke tersangka S.
Saat ini, lanjut Kapolres, tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna kelengkapan berkas perkara.
"Ditargetkan dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU)," kata Andrian.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.