Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan Bendungan Margatiga, Rp439 M Raib

Polda Lampung mengungkapkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Sekampung, Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp439 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga mencapai sekitar Rp439 miliar.

"Nilai potensi kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak Bendungan Margatiga," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Lampung, Sabtu, dikutip Antara.

Ia mengatakan pelaksanaan audit tersebut dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilakukan terhadap 1.438 bidang tanah genangan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman, setelah penetapan lokasi.

Setelah penetapan lokasi, kata dia, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.

Padahal, kata dia, jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp82.201.502.142.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Perhitungan Fiktif

Pada pelaksanaan audit tahap kedua, kata Fadilah, terhadap 306 bidang tanah genangan terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan di bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.

Sementara jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp9.835.395.699, sehingga dari hasil kedua audit tersebut telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.

Sebelumnya, Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsipengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga Tahun Anggaran 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptono, saat melakukan ekspose yang didampingi oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat di Aula Pusiban Ditreskrimsus Polda Lampung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya