Terbitkan SK Larangan Pelantikan Perades, Plt Kadis PMD Kudus Digugat Rp1 Miliar

Aksi saling gugat dalam drama kasus seleksi perangkat desa (Perades) di Kudus, Jawa Tengah, makin melebar.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 31 Okt 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2023, 16:00 WIB
pelantikan parades Kudus
Sejumlah peserta seleksi Perades didampingi kuasa hukum saat konfrensi pers (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Kudus - Aksi saling gugat dalam drama kasus seleksi perangkat desa (Perades) di Kudus, Jawa Tengah, makin melebar. Perkembangan terkini, muncul gugatan pada perkara baru yakni kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus selaku pribadi.

Gugatan ditujukan terhadap Plt Kepala Dinas PMD, Djati Solechah karena menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kudus tertanggal 11 September 2023 bernomor 141/3111/13.03/2023 perihal Himbauan Tindak Lanjut Tahapan Pengisian Perangkat Desa, yang pada garis besarnya melarang pelantikan Perangkat Desa Hasil Seleksi Perades 2023 dan tanpa seizin Bupati Kudus saat itu.

"Hal ini menimbulkan kerugian bagi 143 perangkat yang saat ini belum dilantik. Padahal, seleksi perangkat desa dilakukan dengan mengacu pada surat keputusan bupati. Sehingga dia berpendapat, bila tanpa seizin bupati tentunya tidak sesuai Undang-Undang ASN," ujar Penasehat Hukum Budi Supriyatno, Senin (30/10/2023).

Budi kali ini ditunjuk oleh Gabungan Rangking 1 (Garank) 1 hasil seleksi perangkat desa (Perades) Kabupaten Kudus yang difasilitasi FISIP Unpad pada 14 Februari 2023, untuk melayangkan gugatan baru atas tindakan Djati Solechah sebagai ASN dan ketika menerbitkan surat edaran dengan tanpa seizin bupati.

"Ini tentu saja mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang ASN (vide : Posita angka 1). Maka tindakan Djati Solechah sebagai Tergugat menerbitkan surat nomor 141/3111/13.03/2023 bertindak secara pribadi. Sehingga atas perbuatan yang dilakukan Djati, Garank 1 mengajukan gugatan untuk pribadi Djati Solechah sebab merugikan banyak pihak," kata Budi.

Menurut Budi, dalam surat tersebut angka 2 berbunyi, bagi Kecamatan yang pemerintah desanya belum menyelenggarakan pelantikan perangkat desa, maka sementara agar tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelantikan sampai dengan adanya putusan Pengadilan terhadap gugatan atau upaya hukum balik yang berasal dari Gabungan panitia pengisian perangkat desa maupun gugatan perseorangan yang sudah masuk pada pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil seleksi tes CAT pengisian perangkat desa oleh penyelengara Unpad.

"Setelah kami lakukan analisa hukumnya, hal tersebut menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil kepada seluruh perangkat desa (peraih rangking 1) yang tidak dilantik. Sehingga perbuatan melawan hukum tersebut kami gugat kerugiannya," kata Budi.

Sesuai undang-undang yang berlaku, kata Budi, seorang pejabat saat membuat kebijakan harus membuat rumusan ke pejabat di atasnya. Sehingga apa yang dilakukan Djati saat menerbitkan surat himbauan tanpa seizin Bupati Kudus sebagai bentuk tindakan pribadi.

Atas gugatan ini, pihaknya juga mengatakan bahwa objek sengketa merupakan rumah milik Djati Solechah yang beralamat di Perumahan Muria Indah turut Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. 

"Untuk tahapan saat ini sidang pertama," ucap Budi.

Kemudian, Budi mengatakan bahwa gugatan yang sedang ditanganinya merupakan gugatan dari 4 orang penggugat perwakilan dari 143 orang peraih rangking 1 seleksi Perades yang belum dilantik. Empat orang penggugat yang dimaksud adalah Intan Permata Dewi, Lastiko Raharjo, Alfiani Nur Ramadani, dan Achmad Zaki.

 

Kata Penggugat

Sementara itu, salah satu penggugat Intan Permata Dewi mengatakan bahwa total kerugian materiil maupun inmateriil atas penundaan pelantikan sebanyak Rp1,3 miliar.

"Ini mewakili teman-teman perades terpilih 143 orang yang belum dilakukan pelantikan, kami menuntut hak kami atas kewajiban yang kami laksanakan,” kata Intan didampingi kuasa hukumnya.

Bahwa akibat penerbitan surat himbauan nomor 141/3111/13.03/2023 secara yuridis, dikatakan Intan melanggar surat keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan bupati nomor 141/196/2022 tentang pemberian izin serta penetapan desa-desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 terkait pelaksanaan tahapan-tahapan seleksi Kepala Desa yang dijadwalkan.

Di mana untuk tahap akhir adalah pengangkatan, pelantikan, dan sumpah janji perangkat desa dijadwalkan paling lama tanggal 31 Maret 2023.

Bahkan sebelumnya, Plt Kepala Dinas PMD Kudus, Djati Solechah mengakui pertimbangannya membuat SE penundaan pelantikan Perades memang tanpa minta izin bupati terlebih dulu, karena ini sudah wilayah teknis.

"Saya memang tidak izin Bupati Kudus terlebih dulu saat membuat SE penundaan pelantikan perades. Saya juga sudah dipanggil oleh bupati dan saya jelaskan apa adanya alasan pembuatan SE tersebut. SE itu juga saya tembuskan ke Bupati Kudus, Inspektorat dan Kabag Hukum," ujarnya kala itu. (Arief Pramono)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya