Rekrutmen Komisioner KPU NTT Dibuka, Cek Tanggal dan Ketentuannya

Selain KPU Provinsi, sebanyak 20 KPU di Kabupaten-Kota akan berakhir masa jabatan pada Februari 2024 mendatang

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2023, 10:00 WIB
Rekrutmen Komisioner KPU NTT Dibuka, Cek Tanggal dan Ketentuannya
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi NTT, Rodi Rohi (tengah) saat memberi keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran seleksi anggota KPU. Foto (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka proses rekrutmen komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2024-2029.

Selain KPU Provinsi, sebanyak 20 KPU di Kabupaten-Kota akan berakhir masa jabatan pada Februari 2024 mendatang.

"Di NTT ada KPU NTT dan 20 KPU Kabupaten/Kota, minus KPU Ende dan Sabu Raijua yang akan berakhir masa jabatannya sebelum pemilu sehingga proses seleksi dimulai,” ungkap Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi NTT, Rodi Rohi kepada Liputan6.com, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan proses rekrutmen komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2023 menggunakan sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Proses seleksi Komisioner KPU NTT berlangsung selama tiga bulan, sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan Januari 2024.  

Sementara seleksi KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama dua bulan yakni, sejak 24 Oktober sampai dengan Desember 2023.

Proses seleksi tersebut dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh KPU dan telah mengikuti bimbingan teknis dan pembekalan terkait proses seleksi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Proses seleksi kali ini sedikit berbeda dengan proses seleksi yang terjadi pada periode sebelumnya, karena semuanya serba digital dan berbasis SIAKBA," jelasnya. 

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023, tahapan seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meliputi tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologis.

Tahapan

Kemudian tahapan tes kesehatan dan wawancara, penetapan calon oleh Tim seleksi, penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KPU Kabupaten/Kota.  

Serta uji kelayakan dan kepatuhan yang semuanya tertuang dalam laman resmi ntt.kpu.go.id.

“Pengumuman ini akan kami buka selama tujuh hari dari hari ini (24/10/2023) sampai 12 hari ke depan. Jika nanti pendaftarannya kurang dari kuota dua kali yang dibutuhkan, maka akan diperpanjang selama enam hari,” kata Rudi Rohi.

“Akan tetapi jika jumlahnya sudah memenuhi kuota maka kami perlu menyampaikan untuk digaris bawahi pendaftaran itu akan ditutup pada tanggal 4 November pukul 23.59 Wita,” sambungnya. 

Ia menambahkan, kelengkapan dokumen persyaratan disampaikan kepada tim seleksi dengan cara, mengunggah semua dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id. 

Serta dokumen fisik dapat disampaikan langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekertariat Tim Seleksi di Kota Kupang. 

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan baik secara online melalui aplikasi SIAKBA, maupun hardcopy dimulai sejak tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan 4 November 2023, pukul 23.59 WITA. 

Penulis: Ola Keda

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya