Jambret Ponsel Anak di Bawah Umur, Dua Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Dua orang remaja nekat menjambret ponsel anak di bawah umur, tidak segan segan kedua pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pisau.

oleh Ardi Munthe diperbarui 24 Nov 2023, 13:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2023, 13:00 WIB
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman saat menunjukkan sajam yang digunakan pelaku saat menodong korban. (Liputan6.com/Ardi)
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman saat menunjukkan sajam yang digunakan pelaku saat menodong korban. (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - AG (16) dan DH (15) warga Bandar Lampung harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo usai menjambret telepon seluler milik korban berinisial MBN (14), di Lapangan Kalpataru, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman mengatakan peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wib. 

"Saat itu korban inisial MBN sedang nongkrong bersama temannya. Lalu, para pelaku datang menghampiri korban," kata AKP Toni saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023). 

Toni menjelaskan, saat melancarkan aksinya kedua pelaku mengancam korban dengan menggunakan dua senjata tajam. 

"Korban ketakutan, lalu para pelaku langsung merampas dua handphone milik korban dan langsung kabur," ucapnya. 

AKP Toni mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam. 

"Pelaku mengincar korban yang masih di bawah umur sedang main ponsel, keduanya langsung menodongkan sajam, kemudian merampas handphone korban," bebernya. 

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan bukti kejahatan berupa 2 unit handphone, 2 senjata tajam jenis badik dan celurit. 

"Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya